
Lampung, hariandialog.co.id.– Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) dibawah kepemimpinan Hutamrin, SH,MH, melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Kinerja yang merugikan negara Rp.1,8 Miliar di Kejari Bandar Lampung.
Aspidsus Kejati Lampung itu, memeriksa tiga orang berinitial L, B dan S terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Menurut Hutamrin, kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Negri Bandar Lampung atas temuan menjadi laporan dari hasil Inspeksi
Kasus Pengawasan Kejati Lampung, tertanggal 15 September 2022. Dugaan korupsi tersebut dengan cara Pemotongan Tunjangan Kinerja atau
Remunerasi Pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang diduga dilakukan oleh bagian Keuangan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Diungkapkan, L selaku Bendahara Pengeluaran Kejaksaan Negeri Bandar Lampung bersama dengan B selaku Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan S selaku Operator SIMAK BMN Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang diperbantukan sebagai Pembuat Daftar Gaji telah melakukan mark up / penggelembungan besaran Tunjangan Kinerja beberapa pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan setelah uang tersebut masuk ke rekening pegawai yang dimaksud kemudian uang tersebut langsung dilakukan penarikan/pendebetan secara otomatis pada hari yang sama berdasarkan surat permintaan penarikan/pengembalian kepada pihak bank yang dibuat oleh Kaur Keuangan dengan mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Diutarakan Hutamrin mantan Kajari Sumber, Cirebon itu, terperiksa mengajukan Tunjangan Kinerja ke rekening bank yang sudah
tidak digunakan lagi untuk menerima Tunjangan Kinerja dimana sebelumnya Tunjangan Kinerja dibayarkan melalui rekening Bank BNI
namun sejak bulan Maret 2022 Tunjangan Kinerja dibayarkan melalui rekening Bank Mandiri namun pengajuan Tunjangan Kinerja ke rekening Bank BNI tetap dilakukan (double klaim).
Mengajukan Tunjangan Kinerja ke rekening BRI yang tidak digunakan untuk menerima pembayaran Tunjangan Kinerja melainkan untuk
menerima pembayaran gaji. “Indikasi kerugian negara sejumlah Rp.1.880.162.758,- tahun anggaran 2021 – 2022. Dan untuk itu kita
melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mereka mereka yang mengetahui kasus tersebut,” terang Aspidsus Kejati Lampung itu,
(tob).
