Jakarta, hariandialog.co.id.- Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI
menanggapi surat dari Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) dengan
bersurat ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk meminta penjelasan
terhadap Nasib Suhari alias Aoh yang disebut jadi korban dugaan
kriminalisasi.
Dugaan kriminalisasi disebut oleh Dirressiber Polda Metro
Jaya, Kombes Pol Roberto GM Pasaribu sebagaimana hadirnya Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor :
B/8239/V/RES.2.5./2025Ditressiber, Jakarta, 22 Mei 2025 tentang
perbuatan pencemaran nama baik dengan menyebarkan pornografi.
SPDP itu menjelaskan tentang penyidikan lanjutan atas
dugaan Perkara Tindak Pidana Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronok
dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perbuatan penghinaan
dan atau pencemaran nama baik dan atau Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen
elektronik yang memilki muatan melanggar kesusilaan dan atau
pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27
ayat (3) dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal
4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang diketahui
terjadi pada tanggal 14 September 2018, atas laporan pelapor Budi
yang ditangani Unit II Subdit IV Ditressiber Dirkrimsus Polda Metro
Jaya, yang saat ini ditangani Ditressiber Polda Metro Jaya.
Hal itu diketahui dari surat Sekretariat Jenderal (Setjen)
DPR RI Nomor : B/104001/HK.10/7/2025, Jakarta, 18 Juli 2025, yang
diterima sekretariat LSM-MSPI, Senin, 4 Agustus 2025.
Menurut DIRHUBAG MSPI Thomson Gultom, adapun surat Setjen DPR RI Nomor
: B/104001/HK.10/7/2025, Jakarta, 18 Juli 2025, merupakan tanggapan
terhadap surat permohonan perlindungan hukum terhadap Suhari alias Aoh
yang diduga ada indikasi dikriminalisasi DITRESSIBER Polda Metro
Jaya.
Sebelumnya MSPI bersurat kepada Ketua Komisi III DPR RI dengan
surat Nomor : 023/Perlidungan Hukum/MSPI/VI/2025. Jkt, Jakarta, 9 Juni
2025, yang telah diterima di SEKJEN DPR RI, di Gedung Parlemen
Senayan, Senin, 23 Juni 2025.
“Adapun alasan permohonan perlidungan hukum yang diajukan MSPI kepada
Komisi III DPR RI adalah bahwa Suhari alias Aoh masuk dalam program
pelindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam perkara
Pembunuhan Berencana Terhadap Alm. Herdi Sibolga alias Acuan pada saat
Suhari alias Aoh dilakukan penahanan secara brutal selama 6 hari di
Sel Tahanan Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 2 sampai 8
November 2018 silam, oleh UNIT II SUbdit IV Cyber Cremi Ditkrimsus
Polda Metro Jaya, dan dilepaskan kembali pada tanggal 8 November 2018,
setelah Kapolda Metro Jaya menerima Surat LPSK Nomor :
R-102/3.4/HMKS/LPSK/11/2018, tertanggal 2 November 2018,” ujar
DIRHUBAG MSPI Thomson Gultom kepada wartawan di Jakarta, Selasa,
(5/8/2025).
Thomson Gultom menjelaskan bahwa melalui Laporan Polisi
Nomor: LP/B/4994/IX/2018, tanggal 18 September 2018 a.n pelapor Budi,
terlapor Suhari melalui Unit II Subdit IV Cyber Cremi Ditkrimsus PMJ,
Suhari alias Aoh telah dikriminalisasi dengan tuduhan pencemaran nama
baik dengan menyebarkan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal
27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun
2008 tentang Pornografi, dan begitu diperiksa langsung dilakukan
penahanan, (rel-bing).
