Jakarta, hariandialog.co.id.- Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Chusnul Khotimah, menyampaikan perhitungan
kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi impor gula yang diduga
melibatkan mantan menteri perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau
Tom Lembong, mencapai Rp 578 miliar.
Dalam menghitung kerugian negara tersebut, BPKP
menggunakan dua metode. “Total kerugian keuangan negara sebesar Rp
578.105.411.622,47 sen,” kata Chusnul Khotimah di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 23 Juni 2025.
Dua metode yang digunakan, yakni kemahalan harga yang
dibayarkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dalam pengadaan gula
kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga dan OP, serta
kekurangan pembayaran bea masuk atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Dia mengatakan kerugian negara dalam perkara Tom Lembong bersifat
nyata dan pasti.
Pada kesempatan yang sama, Chusnul mengungkap kerugian
yang berasal dari kemahalan harga, yakni Rp 194.718.181.818,19.
Sedangkan, kerugian dari kekurangan pembayaran bea masuk Rp
383.387.229.804,28.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias
Tom Lembong didakwa merugikan negara ratusan miliar rupiah dalam kasus
dugaan korupsi impor gula.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, Tom Lembong telah
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
korporasi. Tindakan tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp
515.408.740.970,36 (Rp 515,4 miliar). “Yang merupakan bagian dari
kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578,1
miliar),” ujarnya saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor
pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.
Perhitungan tersebut berdasarkan “Laporan Hasil Audit
Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana
Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun
2015 sampai 2016″ nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 berwarkat 20 Januari
2025. Laporan itu dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP).
Tom Lembong dalam persidangan sebelumnya telah menyatakan
akan membedah perhitungan BPKP. “Bakal super-super menarik. Kita bedah
bersama hitungan BPKP atas kerugian negara yang dituduhkan,” kata Tom,
2 Juni.
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengatakan pihaknya
akan mempelajari hasil audit BPKP setelah mendapatkan dokumen
tersebut. “Akan kami share semaksimal mungkin, apakah kerugian negara
yang dihitung dari kekurangan bea masuk dan kelebihan bayar yang
dilakukan oleh PPI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) berdasarkan
perhitungan HPP (harga patokan petani) itu dibenarkan secara hukum,”
ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Ia menyatakan pembelian PT PPI itu dilakukan kepada
perusahaan gula, bukan petani. Tapi dalam perhitungan, menggunakan
Undang-undang Perlindungan Petani yang mana HPP-nya adalah Rp 8.900,
tapi dibeli PT PPI dari pabrik gula atau perusahaan gula di harga Rp
9.000. “Menurut kami ada miss ini perhitungannya,” kata Zaid.
Menurutnya, apabila perhitungan kerugian negara tidak tepat, Tom
Lembong seharusnya dibebaskan, tulis tempo. (han-01)
