Jakarta, hariandialog.co.id.- “Polisi katanya mengayomi,
melindungi dan membantu warga yang membutuhkan”, tapi sepertinya hanya
selogan saja. Buktinya, laporan polisi LP/B/2515/XII/SPKT/RJS/PMJ,
tanggal 10 Desember 2021, masih gelap kapan dilimpahkan berkas
perkaranya ke pengadilan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Saya mohon perlindungan ke Polisi dalam hal ini
Polres Jakarta Selatan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan akan
uang saya sebesar Rp.200 juta. Saya melaporkan kasus ini dengan
harapan terbantu penyelesaiannya. Tapi berkas perkara tidak jalan
masih ditangan penyidik Polres Jakarta Selatan,” kata Rizkawati selaku
pelapor.
“Terus terarang saya dirugikan makannya melaporkannya
ke Polres Jakarta Selatan. Kasusnya mudah dan gampang kok. Saya beli
tanah yang dalam kesepakan 73 meter dengan harga Rp.425 juta. Tanah
bersertipikat. Setelah uang saya serahkan eh tanahnya tidak diberikan.
Sementara sudah diberi uang tanda jadi Rp.200 juta,” jelas Rizkawati,
Ibu Rumah Tangga.
Semula, saat ada penawaran dan beberapa kali pertemuan
, diakhirnya untuk menyerahkan uang muka atas tanah bersertipikat
seluas 73 meter. Pemiliknya, semula mengaku Dahlia dan ternyata milik
atas nama suaminya M.Yusuf. Pemilik lahan tanah tersebut meminta uang
tanda jadi Rp.200 juta dengan alasan dan kesepakatan jika sudah di
pecah sertipikat baru sisanya dipenuhi yaitu Rp.225 juta. “Kenapa 200
juta karena sertipikat digadaikan di Bank. Jadi mau tebus dulu baru
bareng-bareng ke kantor notaris buat AJB dan surat – surat lainnya,”
aku Rizkawati.
Namun, lanjut Rizkawati, setelah ditebus dari Bank
janjian ke kantor notaris. Setelah dilihat dan dijelaskan luas tanah
dan letak yang akan dibuatkan akta jual beli serta pemecahan
sertipikat langsung ditolak. “Ini tidak bisa BU. Ini tanahnya
pemerintah yang di depan ini. Ini tanah pengairan dan tidak bisa
dibuatkan akta jual beli apalagi sertipikatnya. Kecuali tanah yang 200
meter ini dikurangi 73 meter bisa,” kata Notaris yang berkantor di
Jalan Mangga Besar, Ragunan, Jakarta Selatan itu.
Setelah gagal buat akta jual beli, akhirnya
dibatalkan. Pemilik uang Rizkawati mencoba meminta kembali uang yang
sudah diserahkan kepada Dahlia dan M.Yusuf, tidak kunjung
dikembalikan. Beberapa kali ditagih tetap, tidak ada tanggapan yang
akhirnya di laporkan kepolisi dengan harapan uang dikembalikan penjual
semula Dahlia ataupun Yusuf.
Bebrapa waktu lalu ketika dipertanyakan kepada
penyidiknya, dijawab ada surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan bahwa berkas perkara dikembalikan karena terlalu lama.
“Sesuai undang-undang paling lama 30 hari berkas tidak dikirim
dikembalikan oleh jaksa peneliti kepada penyidik di Kepolisian,” kata
isi surat Kajari itu.
Pengembalian berkas Surat Pemberitahuan Dimulai
Penyidikan (SPDP) ke penyidik. “Kita kembalikan berkas. Kan sudah ada
aturan atau SOP untuk perkara. Jadi kalau mau harus dibuatkan lagi
SPDP, Kan lucu. LP Desember 2021 kok baru 2024 dipertanyakan kembali,
berkasnya. (tim-01).
