
Jakarta, hariandialog.co.id.- Mobil kijang lama milik
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dikhususkan untuk urusan jemput
dan antar tahanan perkara pidana umum, hingga kemarin belum
diperpanjang nomor polisinya.
Hal itu terlihat jelas di nomor polisi di depan maupun
belakang sama bertuliskan B.2302-PQ dan dibawahnya tertera 01-23 yang
artinya surat tanda nomor kenderaan (STNK) belum diganti platnya.
Artinya mobil tersebut telah habis masa berlaku STNKnya hingga bulan
Januari tahun 2023.
Diketahuinya mobil kijang B.2302-PQ tidak atau belum
diperpanjang di platnya ketika parkir di PN Jakarta Selatan saat
menjemput wanita. “Yah, perintah menjemput para wanita yang katanya
dari Depsos,” aku sang pengemudi mobil Kijang Tahanan Pidana Umum itu.
Beberapa pengacara yang ketepatan duduk persis dekat
parkirnya mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itum
menyangkan keterlambatan memperpanjang bulan dan tahun di plat nomor.
“Kan mereka itu institusi yang mengerti dan paham akan hukum, kok
tidak memperpanjang bulan dan tahun plat nomor di mobil. Ini kan jelas
01 -23 yang artinya Januari 2023 sudah habis. Sekarang sudah Juni
2024,” aku pengacara itu.
Ketika hal ini dipertanyakan kepada pihak Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan melalui wa dan mengirimkan bukti baik foto
mobil maupun nomor plat yang masih tertempel di mobil, tidak memberi
tanggapan atau penjelasan apapun tentang keterlambatan atau masih
tanggal dan tahun lama di plat. (tob).
