Jakarta, hariandialog.co.id- Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan, melalui jaksa penuntut umum Heru Saputra yang dihadiri setiap
sidang oleh jaksa Zulkarnaen meminta majelis hakim dalam surat
tuntutannya agar menghukum Feng Qiuhang alias Aries, warga negara
China dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp.100 juta subsidair
3 bulan kurungan.
Disamping, Feng Qiuhang, jaksa juga menuntut terdakwa
Hartono Abdi Jaya, WNI warga Regensi Melati Mas Blok A-5, Serpong,
Tangerang dengan pidana penjara selama
2 tahun dan 6 bulan serta membayar denda Rp.100 juta subsidair (bila
tidak dibayar, red) dihukum kurangan badan selam 3 bulan.
Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti bersalah
menjalankan usaha judi Kasino, Slot, Domino dan Foker yang menggunakan
website 8278slot33. Pembayaran para pemain judi melalui DANA dan QRIS
melalui Bank BRI dan Bank Mandiri juga bisa melalui OVO dan LINKAJA.
Untuk itu, jaksa mengancam pidana kepada kedua
terdakwa Feng Qiuhang dan Hartono Abdi Jaya sebagaimana pasal 45 ayat
(2) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2026 tentang perubahan UU
RI No.11 tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik jo
Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dan atau Pasal 303 ayat (1) KUHP jo Pasal
55 ayat (1) KUHP.
Terungkap juga di dalam surat dakwaan bahwa terdakwa
Feng Qiuhang alias Ares dan Hartono Abdi jaya dan Dongk Xian Cai alias
Mr.MaX (DPO) antara pirode 2022 hingga 2024 membuka perusahaan atas
bana PT QBIZ DIGITAL TECHOLOGI dengan susunan Direktur Feng Qiuhang,
Komisari Sun Zhen, Manager Keuangan Ina Juliana, HRD Nisa, Sales
Manager Nadia Kristaliana, dan agen manager Nova. (tob)
