
Denpasar,hariandialog.co .id. Advokat senior I Nyoman Nadayana,SH merasa kecewa profesi mulianya dilecehkan aparat Desa sanur.Peristiwa ini ketika ia mendampingi mediasi terkait kasus pipil tanah milik klienya Ni Wayan Gerdi diambil oleh seorang berinisial WNT dengan modus mengurus untuk disertifikatkan.
Dua bidang tanah total seluas sekitar 70 are di jalan Sedap Malam dan Pagutan Sanur justru hidup melarat bersama tiga anaknya.Sampai sekarang sertifikat yang diurus WNT tidak jelas . Diketahui tanah tanah warisan telah disewakan ke pihak lain hasilnya untuk kepentingan oknum tersebut.Karena sampai sekarang tidak juga ada sertifikat atas nama Ni Wayan Gerdi.
Kepada awak media Kamis (27/2/2025) Renon, Denpasar Nadayana menjelaskan untuk mengetahui keberadaan pipil ia meminta agar klienya dengan pihak yang mengurus pipil itu di mediasi di kelurahan Sanur.” Ada kesan dari oknum yang tidak paham hukum, atau sengaja tidak mengerti dan menghormati hukum dengan membuat tata tertib rapat justru merugikan saya sebagai advokat,”jelasnya.
“Mengambil pipil untuk membantu disertifikatkan, malahan tanah itu disewakan dan dikontrakan ke orang lain,klienya justru hidup bersama anak-anaknya dalam kepriharinan,”kesalnya soal kasus ini. Meski begitu, saat mediasi akan dilakukan,tiba-tiba saja dibacakan tertib aneh dalam pertemuan itu. Dimana pertemuan dihadiri Lurah Sanur,Babinsa dan Staf Kelurahan Sanur..
“ Intinya tata tertib itu pertama dikatakan adalah mediasi keluarga,sehingga yang boleh bermediasi antar keluarga.Yang menyampaikan juga juga harus keluarga,tidak boleh saling menjawab dan tidak boleh menyanggah satu sama lain,”jelasnya.
Hal inilah yang dipertanyakan oleh Nadayana kepada oknum tersebut. “ Saya mengajukan keberatan, saya bertanya kepada yang membacakan tata tertib. Apa yang dimaksud tidak boleh disanggah ? kalau mareka bicara apapun dan menguntungkan mareka,kita tidak boleh menyanggah,”ujarnya.
Setelah berdebat dengan yang membacakan tata tertib,kemudian temanya juga ngotot serta menegaskan bahwa persoalan ini adalah masalah keluarga dan diselesaikan secara kekeluargaan,kemudian cekcok itu ditengahi oleh pihak Lurah Ida bagus Windu Segara. Namun Nadayana menilai ada intervensi.” Saya sengaja dipermalukan dan dilecehkan jabatan saya (advokat).
Pak Lurah saya mau keluar, saya tidak nyaman disini karena saya tidak diperlukan,”jelasnya. Sebelumnya ada pertanyaan dari petugas lurah yang membacakan tata tertib kepada pihak lawan, menegaskan bahwa mareka tidak mau adanya pihak luar selain keluarga. Padahal saya memegang suat kuasa dari klien dalam kasus ini yang buta hukum yang perlu diperhartikan haknya ,”kata Nadayana.(Smn).
