Jakart, hariandialog.co.id
Bantuan BST merupakan bansos yang dikeluarkan Kementerian Sosial dalam masa PPKM darurat. Besaran BST senilai Rp300 ribu yang disalurkan oleh PT Pos ke penerima bantuan. Total sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) mendapat BST Covid-19.
Namun, Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu kepada warga terdampak pandemi Covid-19 dihentikan terhitung September 2021.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan, sejak awal pihaknya hanya merencanakan program BST selama empat bulan, yakni Januari-April 2021 untuk membantu masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Program BST itu pun lalu dilanjutkan selama dua bulan yaitu Mei-Juni sebab ada PPKM darurat dan gerak masyarakat masih terbatas. Kemensos juga memberikan bansos PPKM berupa beras untuk warga terdampak Covid-19 di Jawa-Bali pada periode Juni-Agustus lalu.
Kini bansos Kemensos kembali pada dua program reguler yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Kementerian Sosial merencanakan sistem biometrik untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) tanpa kartu, terutama untuk penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai. “Insya Alllah kita buat penyaluran tanpa kartu, data kami sudah padan dengan data kependudukan, tinggal di-compare,” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam Rapat Kerja Komite III DPD di Jakarta, Selasa (21/09).
Dirinya menyebutkan, menurut survei, selain beras, uang bansos tersebut seringkali diberikan rokok dan minuman keras.
Risma pun berharap dengan sistem biometrik ini dapat mengendalikan pembelian uang bansos di e-Warong mana saja, dan penyaluran bansos menjadi tepat sasaran. “Dengan pengendalian itu nggak akan cair uangnya kalau beli rokok, bisa dengan biometrik saja,” ujarnya.
Sistem tersebut menurut Risma, sedang dipersiapkan. Tujuannya untuk penertiban penyaluran bansos serta pengentasan kemiskinan dengan pembuatan dasbor laporan.(Dbs/Riz)
