Jakarta,hariandialog.co.id-Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Pidsus Kejari Jakpus) pada Senin (28/6/22) melakukan penyerahan Tahap II, berkas, baranng bukti dan tersangka Drs Didi Pujohadi serta tersangka Wedy Prahoro ke Tim Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Pidsus Kejari Jakpus.
Penyerahan tahap dua tersebut, dikatakan oleh Kasi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immauel Ginting kepada wartawan dalam press releasenya.
Dimana Drs Didi Pujohadi dan Wedy Parahoro ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Ujian Nasional (UN) pada Sekretariat Badan Penelitian dan pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2018 yang mengakibatkan Negara dirugikan Rp 1.159.650.816,-.
Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Pidsus Kejari Jakpus, berdasarkan Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 3926/G.G6/RHS/KP 04.00/2021 tanggal 3 Juni 2021 mengenai Pelimpahan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus kepada Kepala Kejari Jakpus.
Dimana kedua tersangka dalam penggunaan dana Ujian Nasional (UN) tahun 2018 tersebut terjadi penyalahgunaan yang mengkibatkan Negara dirugikan.
Masih menurut Bani Immanuel Ginting, kedua tersangka telah melakukan pengembalian kerugian keuangan Negara. “Meskipun demikian, kedua harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum melalui persidangan,” tukasnya.
Setelah dilakukan penyerahan tahap dua, maka Tim Jaksa Penuntut Umum akan menyusun dakwaan guna selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi agar keduanya diperiksa dan diadili. (Het)
