Jakarta, hariandialog.co.id.- Tim penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan mantan Direktur
Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) , M Ardian Noervianto (MAN). Berkas penyidikan
Ardian juga telah dilimpahkan penyidik ke tim Jaksa Penuntut Umum
(JPU), hari ini.
“Hari ini, telah dilaksanakan tahap II (penyerahan
tersangka dan barang bukti) dengan tersangka MAN dari tim penyidik
pada tim jaksa karena dari hasil penelitian hingga pemeriksaan berkas
perkara oleh tim jaksa kemudian dinyatakan lengkap,” ujar Plt Juru
Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (31/5/2022)
seperti dikutip sindonews.
Ali memastikan bahwa berkas penyidikan Ardian Noervianto
telah lengkap alias P21. Ardian akan kembali diperpanjang masa
penahanan oleh tim jaksa terhitung 31 Mei sampai 19 Juni 2022 di Rutan
belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, kata Ali, tim jaksa mempunyai waktu 14 hari
kerja untuk merampungkan surat dakwaan Ardian Noervianto. Ardian akan
segera menjalani sidang perdana atas kasus dugaan suap terkait
pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.
“Untuk masuk tahap persidangan, tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja
akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan
tipikor,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga
penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait
pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk
Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Ketiga pejabat negara itu diduga
telah melakukan kongkalikong jahat terkait pengajuan dana PEN.
Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Direktur
Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto (MAN); mantan Bupati Kolaka
Timur, Andi Merya Nur (AMN) serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten
Muna, Laode M Syukur Akbar (LMSA).
Dalam perkara ini, Ardian dan Laode Syukur Akbar diduga
telah menerima suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional
(PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Keduanya menerima suap
sejumlah Rp2 miliar dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.
Ardian diduga mendapat jatah sekira 131.000 dolar
Singapura atau setara dengan Rp1,5 miliar dari total uang suap Rp2
miliar. Sedangkan Syukur Akbar kecipratan uang suap Rp500 juta. Uang
suap sebesar Rp2 miliar itu disetorkan Andi Merya Nur ke rekening
Syukur Akbar.
Atas penerimaan uang tersebut, Ardian Noervianto kemudian
mengupayakan agar permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi
Merya Nur disetujui. Alhasil, dana PEN untuk Kolaka Timur disetujui
dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draft final surat Menteri
Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.
Atas perbuatannya, Andi Merya Nur sebagai pihak yang diduga
pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b
atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Sedangkan Ardian dan Syukur Akbar sebagai pihak penerima
suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tur).
