
Foto : Kajari Jakbar saat memberikan keterangan pers.
Jakarta,hariandialog.co.id- Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) pada Selasa (5/4/22) melakukan penyerahan tahap dua yaitu berkas, barang bukti dan tersangka Lusmeiriza Wahyudi kepada jaksa penuntu umum (JPU). Dengan dilakukannya penyerahan tahap II tersebut, maka penanganan perkara selanjutnya berada di pihak JPU yang akan segera menyusun dakwaan guna diteruskan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, guna dimulainya persidangan.
Perlu diketahui bahwa tim jaksa penyidik di bagian Pidsus Kejari Jakbar, dikomandoi Kasi Pidsus Reopan Saragih dengan anggota tim penyidik diantaranya, Kurniawan SH, Perwira SH, Miranda Ginting SH, dan Purnama SH., menetapkan Lusmeiriza Wahyudi selaku Kepala UPC Anggrek, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pada unit pelayanan cabang (UPC) Anggrek pada Kantor PT. Pegadaian (Persero) Wilayah IX Jakarta 2 yang merugikan keuangan Negara sekitar Rp.5,8 miliar.
“Penyerahan tahap dua tersangka Lusmeiriza Wahyudi, beserta barang bukti dilaksanakan setelah hasil penyidikan atas tersangka dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil atau P21 oleh Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P16) kemarin,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto dalam keterangannya, didampingi Kasi Pidsus Reopan Saragih, Selasa (05/4/22).
Dalam kasus posisi, tersangka Lusmeiriza Wahyudi selaku Kepala UPC Anggrek periode Tahun 2019 s/d April Tahun 2021 telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti gadai fiktif dan taksiran tinggi yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sekitar Rp5,8 miliar..
Menurut Kasi Pidsus Reopan Saragih pada kesemaptan yang sama, akibat perbuatan tersangka, Negara dirugian sebesar Rp. 5.707.334.599,- berdasarkan perhitungan dari Satuan Pengawasan Interen (SPI) Inspektorat Wilayah IX PT. Pegadaian (persero) Nomor : 104-R / 00012.52 / 2021, tanggal 14 Juli 2021. “ JPU setelah menerima penyerahan tahap dua, melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari dalam masa penahan pertama penuntuan di Rutan Salemba Jakarta Pusat,” kata Reopan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Lusmeiriza Wahyudi dijerat dengan Pertama Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indoensia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Kedua Primair Pasal 3 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 5 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Het)
