Yogyakarta, hariandialog.co.id. — Biro Hukum dan Organisasi
Universitas Gadjah Mada (UGM) merespons tuntutan ganti rugi terhadap
negara senilai Rp69 triliun dalam gugatan perbuatan melawan hukum
terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi.
UGM sebelumnya digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman oleh penggugat
atas nama Komardin yang berlatar belakang advokat sekaligus pengamat
sosial asal Makassar, Sulawesi Utara.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM, Veri Antoni menuturkan,
pihaknya menghormati pengajuan gugatan yang merupakan hak setiap warga
negara.
Demikian pula nominal kerugian yang diklaim oleh penggugat,
bagi Veri, itu merupakan hak masing-masing sekaligus kewajiban untuk
membuktikannya. “Termasuk juga legal standing penggugat yang harus
jelas,” kata Veri dalam keterangannya, Kamis, 15 Mei 2025.
Kasmudjo Tegaskan Bukan Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi
Prinsipnya, lanjut Veri, UGM mempelajari dan mencermati secara seksama
dan siap menghadapi gugatan tersebut. “Gugatan balik merupakan upaya
yang dapat dilakukan UGM, namun untuk saat ini UGM masih fokus
terhadap substansi gugatan yang diajukan oleh penggugat,” katanya.
Sebelumnya, Komardin selaku pihak penggugat menyatakan
gugatan ia layangkan dengan dasar penilaiannya bahwa UGM selama ini
tak terbuka dalam memberikan informasi perihal ijazah hingga skripsi
Jokowi berdasarkan ketentuan undang-undang.
Gugatan ia layangkan dengan maksud proses di meja hijau
bisa membuat semuanya terang benderang. “Jadi sekarang ini kan skripsi
palsu lah, ijazah palsu lah, sekarang supaya tidak menjadi gaduh di
negara ini ya kita buktikan lewat pengadilan, akibat negara ini
menjadi gaduh, ini kan nilai rupiah kita anjlok, kalau ini anjlok
semua sektor rusak,” kata Komardin.
Komardin mengaku dirinya tak ada urusan dengan Jokowi.
Baginya, UGM-lah yang harus bertanggung jawab mengembalikan
kondusifitas atas timbulnya kegaduhan di tengah publik hingga memicu
anjloknya nilai tukar Rupiah. “Makanya saya tuntut itu UGM kerugian
materiil itu ada Rp69 triliun, kerugian imateriil itu Rp1.000
triliun,” ucapnya.
“Dibayar ke negara bukan kepada saya,” sambungnya menegaskan.
Nominal kerugian itu Komardin dasarkan pada kalkulasi nilai
tukar Rupiah terhadap dolar AS (USD) yang dua tahun lalu masih
Rp15.500 per dolar AS dan kini telah menyentuh Rp16.700 per dolar AS,
tulis cnni. (harun-01)
