Jakarta, hariandialog.co.id. – Tim gabungan dari BNN, Ditjen Bea dan
Cukai, bersama TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan sabu sekitar 2
ton di Laut Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Digagalkannya
penyelundupan 2 ton sabu itu disebut pengungkapan kasus narkoba
terbesar di Indonesia.
“Berdasarkan data hasil pengungkapan kasus narkotika, bahwa
hasil pengungkapan kasus penyelundupan kurang lebih 2 ton yang kita
lakukan hari ini merupakan pengungkapan terbesar dalam sejarah
pemberantasan narkotika di Indonesia,” kata Kepala BNN RI, Komjen
Marthinus Hukom, di Batam, Senin (26/5/2025).
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk
implementasi Asta Cita dan program prioritas Presiden tentang
pencegahan dan pemberantasan narkoba,” kata Marthinus Hukom.
Konferensi pers ini juga dihadiri pihak terkait lainnya yang
ikut berperan menggagalkan penyelundupan sabu ini. Bungkusan-bungkusan
tersebut disusun di depan meja konferensi pers yang digelar di Batam,
Kepri. Dalam satu kemasan teh, sabu tersebut beratnya diperkirakan
sekitar 1 kilogram (kg).
Sabu tersebut diangkut Kapal MT Sea Dragon Tarawa yang
disergap petugas pada Rabu, 21 Mei 2025 dini hari di perairan Karimun,
Kepri. Petugas menemukan dus-dus tersembunyi pada kompartemen khusus
di lambung kapal.
Terdapat 67 dus berwarna cokelat yang sudah dibungkus plastik yang di
dalamnya berisikan sabu dalam kemasan teh China.
Empat orang WNI yang ditangkap adalah HS, LC, FR, dan RH.
Sedangkan ada 2 WN Thailand, berinisial WP dan TL.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal
132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman
maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, tulis dtc.
(alfi-01)
