Jakarta, hariandialog.co.id.- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap beberapa temuan terkait dengan penggunaan dana negara dalam bidang pendidikan baik pendidikan dasar dan menengah hingga pendidikan tinggi.
Hal itu dipaparkan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026. Berdasarkan laporan tersebut BPK mengungkap beberapa temuan sebagai berikut:
- 1.Banyak masalah penerima PIP
BPK mencatat pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) belum maksimal. Sebab tercatat ada kelebihan penyaluran dana PIP dengan beragam alasan dengan nilai sebesar Rp 12,37 miliar. “Pengelolaan Belanja Bansos Program Indonesia Pintar (PIP) pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) belum memadai yang mengakibatkan kelebihan penyaluran Belanja Bansos PIP Dikdasmen pada 19.331 penerima sebesar Rp 12,37 miliar,” tulis BPK dalam IHPS I 2026.
- 2. Banyak penerima PIP tidak aktivasi rekening Selain itu,
BPK juga mencatat sebanyak 627.314 penerima dana bantuan PIP tidak melakukan aktiviasi rekening. Total dana yang ada di rekening dan tidak diaktivasi itu diungkap BPK mencapai Rp 535,46 miliar mengendap dan tidak dimanfaatkan. “Terdapat dana PIP Dikdasmen yang tidak diaktivasi, sehingga tidak dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh 627.314 penerima sebesar Rp 535,46 miliar,” demikian yang tertulis dalam IHPS I Tahun 2026.
- 3. KIP Kuliah diterima mahasiswa sudah meninggal
BPK kemudian mencatat Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah mengalami kekeliruan pelaksanaan yakni penyaluran dana ke 320 mahasiswa yang ternyata sudah meninggal dunia. Besaran dana KIP Kuliah dari kesalahan penyaluran ini mencapai Rp 2,7 miliar. “Terdapat penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) kepada penerima yang telah meninggal dunia sebanyak 320 mahasiswa sebesar Rp 2,70 miliar pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,” tulis BPK dalam IHPS., tulis Kompas. (salim-01)
