Jakarta, hariandialog.co.id.- Dadan Tri Yudianto (Dadan TY) dituntut
11 tahun 5 bulan penjara. Jaksa menyakini Dadan terbukti menerima suap
Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA)
bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. “Menyatakan Terdakwa Dadan
Tri Yudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum
bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan untuk
itu agar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan,”
kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan
Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (13-2-2024).
Jaksa juga menuntut Dadan membayar denda Rp 1 miliar.
Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan badan selama
6 bulan.
Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan adalah
Dadan merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA dan berbelit-belit
dalam memberikan keterangan selama persidangan. Sementara hal yang
meringankan adalah Dadan belum pernah dihukum.
Jaksa menyakini Dadan Tri Yudianto melanggar Pasal 12
huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64
ayat 1 KUHP.
Sebelumnya dalamsurat dakwaan, Dadan Tri Yudianto
didakwa menerima suap terkait pengurusan perkara di MA. Dadan didakwa
menerima suap Rp 11,2 miliar bersama Hasbi Hasan Sekretaris MA
Nonaktif. “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa
perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus
dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau
janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp
11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka,” kata jaksa KPK
saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa
(31-10-2023).
Jaksa mengatakan suap itu diterima Dadan dari debitur
Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap itu
diduga diberikan agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam
sidang kasasi perkara nomor 326K/Pid/2022.
Jaksa juga menyebut suap diberikan agar perkara kepailitan
KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai dengan
keinginan Heryanto. Dadan disebut menghubungi Hasbi Hasan untuk
mengurus perkara. Dadan disebut meminta Hasbi membantu penanganan
perkara agar putusan hakim bisa sesuai dengan keinginan Heryanto
Tanaka.
“Terdakwa Dadan Tri Yudianto bersama-sama dengan Hasbi
Hasan mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan hadiah atau janji
tersebut dimaksudkan agar Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung
RI mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022
atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung
yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang sedang berproses di
Mahkamah Agung RI dapat diputus sesuai keinginan dari Heryanto
Tanaka,” kata jaksa tulis dtc.
Singkat cerita, majelis hakim yang mengadili kasasi
perkara nomor 362K/Pid/2022 menyatakan Budiman bersalah dan dihukum 5
tahun penjara sebagaimana yang diinginkan Heryanto. Akibat
perbuatannya, Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11
juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU
Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(tob).
