Jakarta, hariandialog.co.id.– Sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan Di Pengadilan Tipikor Jakarta oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan
Korupsi menghadirkan wiraswasta bernama Fatahillah Ramli sebagai saksi kasus dugaan suap perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Di persidangan kemarin (13-02-2024) dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Terungkap kode panggilan ‘Tuan
Putri’ dari Hasbi untuk Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol dan Hotel yaitu pesantren.
Mulanya, jaksa menanyakan isi percakapan Hasbi ke Fatahillah via WhatsApp (WA). “Ini ada percakapan WA antara Saudara
dengan Pak Hasbi Hasan, ini ada menyebut ‘Abang saya ke pesantren dengan Tuan Putri’ ini pukul 19.51 WIB tertanggal 8 Mei 2021,” ujar
jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (13-2-2024).
“Ya,” jawab Fatahillah.
“Jadi saudara menjawab s.i.a.p intinya siap gitu ya Pak?” tanya jaksa.
“Ya,” jawab Fatahillah.
Fatahillah mengatakan Hasbi memberi tahu kalau dirinya akan ke salah satu hotel di Menteng, Jakarta Pusat. Fatahillah kemudian menyebut
‘Tuan Putri’ itu adalah Windy Idol. “Hasilnya sudah bagus ‘Abang saya ke pesantren dengan Tuan Putri’ pesantren ini apa Pak?” tanya jaksa.
“Ya hotel,” jawab Fatahillah.
“Tuan Putri itu siapa?” tanya jaksa.
“Tuan Putri itu sebutan,” jawab Fatahillah.
“Iya, sebutan untuk siapa?” tanya jaksa.
“Pada saat itu yang mendampingi beliau adalah Windy,” jawab Fatahillah.
Jaksa kembali mendalami jawaban Fatahillah apakah Windy dan Hasbi menginap di hotel tersebut. Fatahillah mengaku tak tahu.
“Intinya Pak Hasbi ini menyampaikan ke Saudara bahwa akan ke pesantren ke Fraser itu bersama dengan Tuan Putri bersama dengan Windy?” tanya
jaksa.
“Ya,” jawab Fatahillah.
“Itu malam, apakah menginap di situ yang Saudara ketahui?” tanya jaksa.
“Wallahualam,” jawab Fatahillah. (tob)
