Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan melalui Jaksa Penuntut Umum Efa Farliana menuntut
terdakwa Zaini alias Zay bin H. Sarmadah dengan pidana penjara selama
4 tahun denda Rp.800 juta subsidair 3 bulan kurangan badan serta
membayar uang perkara sebesar Rp.5 ribu.
Sebelumnya dalam surat dakwaan jaksa Efa, terdakwa
Zaini alias Zay bin Sarmadah yang beralamat di Jalan Inpres Kampung
Tengah No.38 Rt 004 Rw 003, Jakarta Timur itu, didakwa melanggar
Pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang
narkotika, dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009
tentang Narkotika atas kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 0,4
gram dan 0,2717 gram.
Seperti tertulis di dalam surat dakwaan, terdakwa
Zaini ditangkap Rashal Ari Prasetyo dan Jane Nurul Marzha dari Polsek
Pasar Minggu, pada 25 Maret 2021 sekitar pukul 10.30 di Jalan Inpres
Kampung Tengah No.38 Rt 004 Rw 003, Jakarta Timur. Barang bukti
narkotika jenis sabu tersebut di dapati dari tangan terdakwa yang
dibungkus dalam bekas permen Kis.
Kepada petugas yang menangkap diakui sabu tersebut dibeli dari Pongkor
(DPO) polisi sebesar Rp.700 ribu.
Terdakwa Zaini dalam pemeriksaannya mengakui
perbuatannya dan menyesali. Untuk itu atas pertanyaan hakim Hapsoro
selaku Ketua Majelis meminta hukumannya di ringankan karena dianya
tulang punggung keluarga dengan tiga orang anak. Atas pembelaannya
tersebut, Hakim Hapsoro akan membacakan putusannya pada hari Kamis,
tanggal 19 Agustus 2021. (tob).
