Jakarta,hariandialog.co.id.- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi SP menegaskan bahwa Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin jangan melakukan tebang pilih dalam proses penegakan hukum dan tangani kasus dugaan korupsi.
“Setiap penegakan hukum (oleh Jaksa Agung) dalam kasus apa saja, termasuk Kejaksaan seharusnya tidak melakukan tebang pilih,” ujar Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/10/22).
Menurut mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, dalam menangani berbagai kasus, terutama yang menyita perhatian publik seperti kasus impor baja terkait berbagai barang bukti harus diungkap secara transparan, jangan sampai ada yang ditutupi dan ada oknum-oknum yang ‘bermain’ tetapi lolos dari jeratan hukum.
“Tentu penegak hukum yang paling tahu, sejauh mana kasus- kasus itu ada barang buktinya untuk pembuktian di Pengadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut Anggota DPR dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur VII menerangkan, Jaksa Agung tidak boleh membiarkan ada oknum jaksa nakal maupun pejabat eselon 1 Kejaksaan Agung. “Jaksa Agung tidak boleh mentolelir jika ada oknum jaksa yang nakal, main proyek atau sejenisnya harus ditindak tegas,” pungkas Johan Budi SP.
Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Dr Ismail Rumadan, sangat mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak diskriminatif dalam kasus dugaan korupsi kasus impor baja atau besi yang merugikan negara Rp23,6 triliun.
Hingga saat ini Kejagung baru menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Kasubdit Perizinan Impor Kemendag Chandra (sudah meninggal dunia), Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia Taufik (T) dan pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia (MLI) Budi Hartono Linardi (BHL).
“Korupsi tidak akan pernah tuntas jika aparat penegak hukum hanya menyisir para pelaku lebel bawah saja, sementara oknum pelaku level atas tidak pernah tersentuh,” ujar Dr Ismail Rumadan di Jakarta, Senin (10/10/22).
Dr Ismail menegaskan, tindak pidana korupsi pada unumnya adalah tindak pidana yang melibatkan banyak orang terutama berkaitan dengan kebijakan yang strategis. Oleh karena itu tidak mungkin oknum level bawah itu bekerja sendiri, apalagi dalam kasus impor besi dan baja ini tidak mungkin pihak pimpinan level atas tidak mengetahuinya.
“Ini (kasus dugaan korupsi impor besi baja) adalah kasus korupsi yang serius dan sering terjadi di Kementerian Perdagangan, maka Presiden harus memiliki perhatian khusus dengan memerintahkan Kejaksaan Agung agar tegas dalam membongkar kasua ini,” tegasnya.
Penanganan Kasus Impor Baja dan Besi Masih Berlanjut
Sementara JAM Pidsus,Febri Adriyansah kerap mengatakan dan menegaskan bahwa penanganan kasus impor besi dan baja itu masih berlanjut meski tiga tersangka sudah dilakukan pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun anehnya, hingga saat ini Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung belum juga menetapkan mantan Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor besi dan baja. Saat ini Veri Anggrijono menjabat sebagai Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Berdasarkan dokumen yang beredara di kalangan wartawan, Veri Angrijono yang menandatangani surat izin impor besi dan baja kepada tujuh perusahaan importir yang kini bermasalah. Veri Angrijono pernah dipanggil penyidik Pidsus Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi pada 24 Februari 2022 lalu.
Untuk menghadirkan Veri Angrijono, Kejagung harus meminta batuan Sekjen Kementerian Pedagangan agar Veri hadir pada Selasa 1 Maret 2022. Ironisnya, hingga saat ini status Veri Anggrijono belum ditetapkan sebagai tersangka atau lolos dari jeratan hukum. (fwk/Het)
