Jakarta, hariandialog.co.id.- Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk
sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada
masyarakat.
Instruksi dikeluarkan Kemenkes sebagai kewaspadaan atas
temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas
menyerang usia anak di Indonesia.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor
SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan
Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive
Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal
Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18-10-2022).
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan
atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai
dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi poin 8 dari SE tersebut
seperti tulis cnni.
Murti kemudian meminta agar seluruh tenaga Kesehatan pada
fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan
obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan
pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ia juga meminta agar fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan
penatalaksanaan awal penyakit misterius ini merupakan rumah sakit yang
memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care
Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
Adapun fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memiliki fasilitas
dimaksud harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter
spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.
Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022
tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut
Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Adapun dalam kasus kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di
Indonesia ini, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan kasus
mencapai 192 orang per Selasa (18/10). Lonjakan kasus bulanan
tertinggi tercatat terjadi pada September 2022 dengan 81 kasus yang
dilaporkan.
Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso menambahkan
temuan ratusan kasus itu didapatkan dari 20 provinsi di Indonesia.
Temuan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 50 kasus,
kemudian Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus, Sumatera
Barat 21 kasus, Aceh 18 kass, dan Bali 17 kasus. (khr/ain/bgus)
