Jakarta, hariandialog.co.id.- Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin
Pattuju alias Robin dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta
susbsider 6 bulan kurungan. AKP Robin diyakini jaksa bersalah menerima
suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538
miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara
sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa KPK, Lie Putra Setiawan saat
membacakan tuntutan di Pengadilan TIpikor Jakarta, Jalan Bungur Besar,
Senin (6/12/2021).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara
selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan
kurungan,” sambung jaksa.Selain Robin, jaksa juga menuntut rekan Robin
bernama Maskur Husain. Dia dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500
juta susbsider 6 bulan kurungan.
Robin dan Maskur Husain diyakini jaksa melanggar Pasal 12
huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa mengatakan AKP Robin bersama Maskur Husain menerima uang Rp 11
miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp Rp 11,538 miliar. Uang itu
diterima dari sejumlah pihak.
“Terdakwa bersama Maskur Husain telah menerima Rp 11.025.077.000 dan
USD 36.000 dari sejumlah pihak,” kata jaksa Lie.
Mereka yang memberi suap ke Robin adalah:
Berikut rincian uang yang diterima AKP Robin bersama dengan Maskur Husain:
1.Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000;
2. Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp
3.099.887.000 dan USD 36.000;
3. Eks Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000;
4. Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000;
5. Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.
Jaksa mengatakan dari uang tersebut AKP Robin menerima uang
sekitar Rp 2 miliar. Sedangkan Maskur Husain mendapat uang Rp 8
miliar. “Terdakwa Robin telah menerima uang senilai Rp 2.322.577.000
(miliar), Maskur Husain menerima Rp 8.702.000.000 miliar,” kata jaksa.
Jaksa juga meyakini Robin dan Maksur bekerja sama untuk
meyakini sejumlah orang itu untuk memberi suap berkaitan dengan
perkara mereka di KPK. Jaksa menyebut Robin dan Maskur Husain membagi
dua uang yang diterima. “Berdasarkan uraian di atas dan fakta hukum
maka telah dibuktikan bahwa terdakwa dan Maskur Husain menerima uang
dari masing-masing orang yang meminta bantuan mereka terkait perkara
KPK. Bahwa terdakwa dan Maskur Husain meyakinkan para pemberi uang
agar mereka meminta bantuan ke terdakwa Kemudian terdakwa menerima
uang bersama-sama yang telah dibagi. Telah tampak dengan jelas adanya
kerja sama yang erat sebagaimana yang telah didakwakan ke terdakwa,”
pungkas jaksa. (dtc/han)
