Banjarmasin, hariandialog.co.id. – Penjabat Kepala Desa Cantung Kiri
Hilir, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Alekman,
mengatakan masyarakat Dayak Batulasung mempertanyakan ganti rugi tanam
tumbuh dan plasma atas 5.801 hektar kebun sawit Sungai Kamboyan Estate
(SKBE) dan Sungai Mantawigi Estate (SMGE) milik PT Jhonlin Agro Raya
Tbk.
Alekman bilang masyarakat akan aksi damai di kebun sawit PT JAR pada
Kamis pekan depan, 24 Oktober 2024, untuk klarifikasi penguasaan lahan
5.801 hektare oleh PT JAR. “Kalau belum bisa membuktikan, mari cari
solusinya,” kata Alekman kepada Tempo, Sabtu, 19 Oktober 2024.
Menurut dia, luasan lahan yang diklaim masyarakat itu mengacu
pada tiga Peraturan Bupati Kotabaru dan hasil klarifikasi Bagian Tata
Pemerintahan Setdakab Kotabaru. Alekman merinci tiga perbup yang
dimaksud terdiri atas Perbup Kotabaru Nomor 50 Tahun 2020, Perbup
Kotabaru Nomor 32 Tahun 2017, dan Perbup Kotabaru Nomor 201 Tahun
2022. Ketiga perbup mengatur batas Desa Cantung Kiri Hilir.
“Di dalam tiga perbup ini terdapat kebun PT JAR dengan luasan 5.801
hektar,” kata Alekman. Namun, pihaknya siap mengukur ulang luas lahan
yang dimaksud sesuai kondisi lapangan dengan bantuan Pemkab Kotabaru.
Ia mengakomodir masyarakat yang merasa punya surat penguasaan fisik
tanah, tapi belum menerima ganti kerugian. Sebab, Alekman belum pernah
mendapati berkas dan arsip ganti rugi lahan masyarakat di pemerintah
desa dari emiten berkode JARR itu.
Padahal, kata dia, perolehan Hak Guna Usaha di atas penguasaan pihak
lain, harus diberi ganti kerugian tanam tumbuh sesuai kesepakatan.
Pihaknya siap berunding menentukan skema terbaik ganti kerugian tanam
tumbuh tanah masyarakat yang belum menerima pembayaran.
Selain itu, kata Alekman, masyarakat mempersoalkan kemitraan plasma
sawit oleh PT JAR. Ia mengingatkan perusahaan harus menyisihkan 20
persen lahan untuk kebun plasma masyarakat dari total lahan yang
diusahakan perusahaan. Di Desa Cantung Kiri Hilir, setahu dia, PT JAR
belum melaksanakan pola 80:20, yakni 80 persen kebun inti dan 20
persen kebun plasma.
“Tanah itu dikelola masyarakat secara adat sejak 1936. Tahun 2017 jadi
lahan kebun sawit PT JAR, padahal belum pernah ditemukan berkas ganti
rugi tanam tumbuh dan surat jual beli. Sosialisasi pun belum pernah,”
ucap Alekman.
Kepala Adat Dayak Batulasung, Riwinto, menuturkan persoalan ini pernah
mengemuka pada akhir 2019 lalu, tapi belum ada solusinya. Alhasil,
masyarakat terus mempertanyakan penguasaan lahan oleh Jhonlin Agro
Raya. “Ada ketidakpuasan masyarakat. Menurut kami 5.801 hektar itu
hutan ulayat Dayak Batulasung, sehingga kami ada hak di situ,” kata
Riwinto.
Riwinto turut mempertanyakan lahan sawit 96 hektar yang dikuasai oleh
PT JAR dari pelepasan kawasan lewat program TORA tahun 2019. Sebab,
kata dia, lahan itu seharusnya untuk pertanian masyarakat Desa Cantung
Kiri Hilir. “Ternyata saat ini juga dijadikan kebun PT JAR,” ucapnya.
Ihwal rencana aksi damai di kebun PT JAR, Riwinto berkata kemungkinan
ada sekitar 200 masyarakat Dayak berpartisipasi dalam aksi tersebut.
Menurut dia, ritual adat akan mengawali aksi, sebelum masyarakat
menyuarakan aspirasinya.
Arpani, misalnya. Ia salah satu masyarakat yang menguasai lahan 200
hektare hak ulayat adat warisan dari orang tuanya. Klaim kepemilikan
ini dibuktikan melalui surat keterangan penguasaan fisik bidang tanah
yang diteken oleh Arpani pada 2006, atas sepengetahuan Ketua RT 03,
Ketua Adat Dayak Batulasung, dan Kepala Desa Cantung Kiri Hilir.
Sebelum ditanami sawit oleh perusahaan, Arpani mengingat lahan ulayat
itu sebagai tempat mencari rotan, berladang, berburu, mencari madu
hutan, dan sarang walet di dalam goa hutan.
“Tanah tersebut berasal dari hak ulayat adat, warisan dari kakek ke
orang tua kami, dan hingga saat ini masih kami kuasai terus menerus.
Tanah tersebut digarap sejak tahun 1947, dan sampai saat ini tidak
pernah diperjualbelikan,” demikian isi surat keterangan tanah milik
Arpani bertarikh 18 November 2006, seperti dilihat Tempo.
Alhasil, Arpani terkejut ketika ada perusahaan tiba-tiba menanami
sawit pada 2017 tanpa sosialisasi dan ganti rugi tanam tumbuh. “Tanah
itu sudah dikuasai secara adat dan belum ada ganti rugi. Saat itu
belum tahu nama perusahaannya karena tidak ada sosialisasi,” lanjut
Arpani. Belakangan setelah tumbuh sawit, Arpani baru sadar nama
perusahaan itu: PT Jhonlin Agro Raya.
Juru bicara dan Legal PT Jhonlin Agro Raya Tbk, Dedy Hari Suprianto,
tidak menjawab gamblang atas upaya konfirmasi persoalan tersebut. Dedy
menyarankan Tempo bertanya ke Kepolisian, Badan Pertanahan Nasional
Kabupaten Kotabaru, dan pihak Kecamatan Kelumpang Hulu. “Info lebih
jelas dan pasti,” tutur Dedy. (salem-01)
