Jakarta, hariandialog.co.id.- Presiden RI Joko Widodo resmi membentuk
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri
melalui Peraturan Presiden RI Nomor 122 Tahun 2024.
Dengan begitu, terdapat tiga lembaga yang mempunyai kewenangan untuk
mengusut kejahatan luar biasa dimaksud. CNNIndonesia.com merangkum
tugas atau kewenangan dari masing-masing lembaga sebagaimana berikut
ini.
Kortastipidkor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina
dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam
rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU) serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari
tindak pidana korupsi.
Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung
jawab kepada Kapolri. Adapun Kakortastipidkor dibantu oleh seorang
Wakil Kakortastipidkor yang disingkat Wakakortastipidkor.
“Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat,”
sebagaimana bunyi Pasal 20A angka 5 Perpres 122/2024.
KPK Bergeming Tak Umumkan Hasil Analisis Dugaan Gratifikasi Kaesang
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tiga direktorat
tersebut terdiri dari Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyidikan
serta Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset.
Listyo mengatakan Kortastipidkor akan berkoordinasi dengan
instansi terkait mengenai penanganan tindak pidana korupsi. “Bagian
dari upaya Polri untuk bersama-sama dengan instansi yang lain dalam
hal ini KPK dan Kejaksaan untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan
tindak pidana korupsi,” tutur dia.
Saat ini, di tubuh Polri, juga ada Satuan Tugas Khusus
(Satgasus) Pencegahan Korupsi yang digawangi oleh sejumlah mantan
pegawai KPK seperti Novel Baswedan dan kawan-kawan.
Novel mengaku belum mengetahui pasti tugas dan ruang
lingkup kerja dari Kortastipidkor dimaksud. Namun, semestinya, kata
dia, tugas-tugas tersebut mencakup pencegahan dan penindakan korupsi.
“Dengan terbentuknya Kortastipidkor Polri ini kita harap upaya
pemberantasan korupsi dilakukan dengan lebih baik lagi, dan saya tetap
berpandangan bahwa penguatan KPK sebagai lembaga khusus pemberantasan
korupsi tetap penting dilakukan,” kata Novel saat dikonfirmasi melalui
pesan tertulis. “Saya rasa, saya tidak ikut dalam Kortastipidkor
karena saya belum pernah membahas atau mendiskusikan mengenai hal itu
bersama dengan Direktorat Tipikor Bareskrim,” sambungnya.
Mantan penyidik KPK ini merasa akan lebih banyak membantu
Satgasus Pencegahan Korupsi Polri kendati Kortastipidkor dibentuk. Hal
itu akan dikerjakannya hingga ada arahan lebih lanjut dari Kapolri.
Kehadiran KPK ditopang oleh Undang-undang (UU) Nomor 19
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. Dalam
UU tersebut, KPK ditempatkan sebagai lembaga negara dalam rumpun
eksekutif.
Meskipun begitu, KPK dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya disebut bersifat independen dan bebas dari pengaruh
kekuasaan apa pun.
Setidaknya terdapat enam poin yang menjadi tugas KPK. Yaitu
melaksanakan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi
tindak pidana korupsi; Koordinasi dengan instansi yang berwenang
melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang
bertugas melaksanakan pelayanan publik; dan Monitor penyelenggaraan
pemerintahan negara.
Terhadap tindak pidana korupsi; dan Tindakan untuk
melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU 19/2019, KPK berwenang
mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan,dan penuntutan dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian menetapkan sistem
pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi dan
meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
kepada instansi terkait.
Selanjutnya melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan
dengan instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak
pidana korupsi dan meminta laporan kepada instansi berwenang mengenai
upaya pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi. “Dalam
melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, KPK
berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap
pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian
atau kejaksaan,” bunyi Pasal 10A UU 19/2019.
Kejaksaan Agung, Pasal 39 Undang-undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatakan Jaksa Agung
mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh
orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer.
Di institusi kejaksaan terdapat Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang mempunyai tugas dan wewenang di
bidang tindak pidana khusus, termasuk kasus korupsi.
Secara lengkap, lingkup bidang tindak pidana khusus
meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan
tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tulis
cnni .
Tugas dan wewenang Jampidsus juga termasuk eksaminasi
serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan
lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan
hukum lainnya. (bing-01)
