Grobogan, hariandialog.co.id – Baru-baru ini Senin (29/3) bertempat di Rumah Kedelai Grobogan (RKB) Sukorejo Toroh telah berlangsung Deklarasi Forum Pengawas Pengisian Perangkat Desa (FP3D) Kabupaten Grobogan. Acara dihadiri antara lain koordinator Taufik Salim, sekretaris Ali Rukanto, dan seluruh anggota yang tergabung dalam forum tersebut.
Koordinator FP3D Taufik Salim Mengatakan Bahwa dalam menjalankan Tugas kita ini mengacu pada UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Selain itu juga mengacu pada UU no 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Koordinator Taufik Salim berpesan kepada seluruh anggota Forum Pengawas Pengisian Perangkat Desa (FP3D) untuk menjalankan tugas secara profesional dan independen dengan penuh rasa tangungjawab, jangan sekali-kali menyalahgunakan amanat ini demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Pesan koordinator disambut baik oleh seluruh anggota FP3D dan semuanya sepakat untuk menjaga profesionalitas dan independen dan memegang komitmen dan tanggungjawab dengan baik dalam menjalankan tugasnya. Semoga pelaksanaan pengisian perangkat desa berjalan aman, lancar, dan kondusif sesuai dengan harapan kita semua.
Sebagaimana kita ketahui bahwa pada tahun 2021 ini banyak desa yang mengadakan pengisian perangkat desa. (Sul/Sub)
