Jakarta, hariandialog.co.id.- Ratusan orang yang tergabung dalam
Koalisi Masyarakat Peduli Pers (KMPP) menggelar aksi demonstrasi di
depan Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.
Mereka menyuarakan penolakan terhadap pencalonan Sayid
Iskandarsyah sebagai anggota Dewan Pers periode 2025-2028.
Dalam aksinya, massa menyerahkan surat resmi penolakan
kepada Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers. Penolakan
ini muncul setelah BPPA mengumumkan 18 nama calon anggota Dewan Pers
yang baru dan diantaranya ada nama Sayid Iskandarsyah. “Kami menolak
pencalonan Sayid Iskandarsyah karena rekam jejaknya bermasalah dan
dapat mencoreng kredibilitas Dewan Pers,” ujar salah satu pimpinan
aksi dari atas pagar gedung Dewan Pers.
Demonstran menyoroti rekam jejak Sayid Iskandarsyah yang
pernah dijatuhi sanksi skorsing oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat akibat
dugaan penyalahgunaan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari BUMN.
Selain itu, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan
masih dalam proses hukum.
Massa khawatir pencalonan individu yang tersangkut masalah
hukum akan menggerus kepercayaan publik terhadap Dewan Pers. “Kami
mendesak BPPA untuk mengevaluasi ulang pencalonan Sayid Iskandarsyah
guna menjaga integritas, kredibilitas, dan profesionalisme Dewan
Pers,” tegas salah satu orator aksi.
Aksi yang awalnya damai sempat diwarnai ketegangan saat
massa mencoba masuk ke dalam gedung Dewan Pers, namun dihadang aparat
keamanan. Demonstran kemudian membakar ban bekas di depan pagar
sebagai bentuk protes nama Sayid Iskandarsyah sebagai salah satu
calon.
Meski sempat memanas, situasi akhirnya berangsur kondusif
setelah perwakilan Dewan Pers, Wawan, turun menemui massa dan berjanji
menindaklanjuti tuntutan mereka. “Aspirasi ini akan kami sampaikan dan
kami tindaklanjuti. Terima kasih atas kritik dan masukannya,” ujar
Wawan, dari Sekretariat Dewan Pers, di hadapan demonstran.
Aksi berakhir dengan massa membubarkan diri secara tertib.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari BPPA
terkait tuntutan tersebut. (tob)
