
Jakarta, hariandialog.co.id.- Resmi dilantik Ida Bagus Putu Madeg
SH.,MH.,dipercaya sebagai Dewan Penasehat Forum Bela Negara (DPP FBN)
Republik Indonesia masa jabatan 2025-2030SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu tokoh dan putra terbaik Bali, Ida Bagus Putu Madeg
SH.,MH.,separuh hidupnya di dicurahkan Pemutus keadilan( Hakim).
Praktisi hukum, sederet penghargaan telah ia raih, semisal Hakim
Tinggi Surabaya, Hakim PK Amrozi cs kasus bom Bali. Jadi tak
mengherankan, ia didaulat sebagai Dewan Penasehat DPP FBN RI.
Menariknya, pelantikan pengurus DPP FBN RI dilaksanakan bersamaan
dengan pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FBN RI DKI Jakarta
berlangsung di Gedung Graha Zeni Matraman Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025
Sebagai Dewan Penasehat yang baru dilantik, I.B Putu Madeg SH.,MH.,
mengatakan, menurutnya pembinaan kesadaran bela negara merupakan
tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Hal tersebut tidak hanya menjadi
ranah TNI dan Pemerintah, namun partisipasi aktif masyarakat sipil
termasuk organisasi kemasyarakatan.
Bahwasanaya, Forum Bela Negara (FBN) RI sebagai ormas yang mengusung
nilai-nilai kebangsaan dan semangat bela negara memiliki peran
strategis sebagai jembatan antar negara dan masyarakat, dalam
menyebarluaskan pemahaman tentang pentingnya mempertahankan
kedaulatan, keutuhan, wilayah dan keselamatan bangsa dari berbagai
tantangan baik militer maupun non militer, paparnya.
Sebagai Dewan Penasehat pihaknya akan selalu berkomitmen untuk
memberikan suport dan arahan setiap program yang dilaksanakan Forum
Bela Negara.
Lebih lanjut terangnya, oleh sebab itu setiap kegiatan yang
dilaksanakan hendaknya penuh dengan transparan, junjung tinggi
kejujuran, akuntabilitas dan sesuai dengan tujuan Nasional, ujar IB
Putu Madeg.
“Bela negara bukan hanya tanggung jawab militer atau pemerintah,
tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara yang
mencintai tanah air, demi Keberlanjutan negara yang kita cintai,”
terangnya.
Maknanya, Bela Negara semua unsur-unsur masyarakat/warga negara,
memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam membela dan mempertahankan
kedaulatan NKRI, dari ancaman yang datang baik luar maupun dalam
negeri, hal tersebut sesuai dengan pasal 27 ayat 3 UUD 1945.
Lebih lanjut terangnya, Bela Negara dalam arti yang sesungguhnya,
membela pemerintah yang sah, bersatu membela kepentingan NKRI,
Wujudkan keadilan sosial yang merata, kemakmuran dan kerukunan
masyarakat adalah bagian dari prilaku Bela Negara.
Rela Berkorban Untuk Bangsa dan Negara, tambahnya.
Forum Bela Negara lanjutnya, sebagai wadah untuk memperluas wawasan
dan pemahaman dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan serta
identitas bangsa dalam menghadapi berbagai ancaman, baik dari dalam
negeri maupun luar negeri. “Diharapkan, semua kegiatan Forum Bela
Negara (FBN) RI memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan
karakter bangsa serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga
negara yang kita cintai ini,” harapnya.
FBN RI diilhami sebagai organisasi karismatik, yang didirikan untuk
mendorong rasa cinta tanah air, sehingga pentingnya masyarakat ikut
serta dalam menjaga kedaulatan, guna menangkal masuknya budaya asing
ataupun kekuatan asing yang masuk ke Indonesia melalui budaya dan
segala bentuknya, pungkas Ida Bagus Putu Madeg SH.,MH.
Terlebih lagi, cinta terhadap tanah air tertuang dalam UUD 1945 pasal
27 ayat 3 meliputi:
1.Cinta tanah air.
2.Rela berkorban untuk bangsa dan negara.
3.Setia kepada Pancasila sebagai dasar bernegara.
4.Rela berkorban untuk bangsa dan negara
5.Mampu kawal bela negara
6.Semangat untuk mewujudkan negara yang berdaulat, adil dan makmur.
Meski demikian, sepatutnya nilai-nilai dasar bela negara di
sosialisasikan serta diedukasikan kepada anak-anak bangsa, guna
memperkuat sikap Nasionalisme, sebab hal tersebut merupakan tanggung
jawab kepada bangsa dan negara dalam merawat dan menjaga kedaulatan
NKRI, tulis oposisi. (bing)
