Jakarta, hariandialog.co.id.- – Ketua Dewan Pers yang baru dilantik,
Komaruddin Hidayat, bersama anggota melakukan kunjungan resmi ke
Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, 16 Mei 2025.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya awal membangun
sinergi antara Dewan Pers dan lembaga peradilan dalam menghadapi
tantangan peliputan hukum di Indonesia.
Komaruddin yang menggantikan Ninik Rahayu sebagai Ketua Dewan
Pers periode 2025–2029 disambut langsung oleh Ketua MA, Prof. Dr. H.
Sunarto, S.H., M.H., di ruang kerjanya.
Dalam sambutannya, Sunarto menyampaikan selamat atas
pelantikan Komaruddin dan mengapresiasi langkah cepat Dewan Pers untuk
menjalin komunikasi dengan MA. Ia menyoroti pentingnya pemberitaan
hukum yang akurat dan berimbang, serta mengingatkan soal bahaya trial
by press yang kerap mencederai asas praduga tak bersalah.
“Mahkamah Agung tidak melarang peliputan, namun perlu ada
batasan agar tidak mengganggu independensi peradilan,” ujar Sunarto.
Komaruddin menanggapi dengan menekankan pentingnya edukasi
jurnalistik yang berbasis etika dan hukum. Menurutnya, banyak media
daring saat ini abai terhadap prinsip akurasi dan etika dalam
pemberitaan perkara hukum.
Wakil Ketua MA, Suharto, S.H., M.H., turut menambahkan bahwa banyak
jurnalis belum memahami kekhasan persidangan pidana, termasuk
pentingnya menjaga kerahasiaan keterangan saksi. Ia juga menyarankan
agar ada pengaturan teknis peliputan di ruang sidang, seperti
pembatasan siaran langsung.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto,
mengusulkan kerja sama antara Dewan Pers dan MA dituangkan dalam
bentuk nota kesepahaman (MoU). Ia menekankan pentingnya pelatihan
serta sertifikasi etik bagi jurnalis yang meliput di lingkungan
peradilan.
Di akhir pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk
menindaklanjuti diskusi melalui kerja sama resmi demi meningkatkan
profesionalisme jurnalis dan menjaga integritas pemberitaan hukum di
Indonesia, tulis nasional news. (bing)
