Jakarta, hariandialog.co.id.- Dua bangunan milik Pemda DKI
Jakarta di daerah Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, disebut
‘mubazir’. Pasalnya sudah selesai berdiri megah bangunannya, tapi
tidak dipergunakan oleh pihak Pemda DKI Jakarta.
Bangungan yang menelan biaya miliaran rupiah tersebut
tidak dipergunakan. Sehingga dipertanyakan perencanaan proyek
pembangunannya. Pertama bangunan lokasi penampungan pedagang sementara
para pedagang pasar Pasar Minggu dan yang kedua bangunan yang
seogiayanya untuk Badan Pajak dan Retribusi Daerah Unit Pelayanan
Pajak dan Retribusi Daerah Pasar Minggu.
Bangunan tempat penampungan sementara (TPS) pedagang
pasar Pasar Minggu yang berada di belakang Terminal Pasar Minggu,
sudah selesai dikerjakan oleh salah satu BUMN empat tahun yang lalu.
Namun, hingga kini bangunan berlantai tiga dua tingkat itu, belum
dipergunakan oleh pemiliknya Sudin Pasar Jakarta Selatan.
Begitu juga bangunan Badan Pajak dan Retribusi Daerah
Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Pasar Minggu berdiri di
tanah seluar 326 M2 itu berada di belakang kantor Kelurahan Pejaten
Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Bangunan ini sudah selesai dua
tahun yang lalu. Namun, hingga kini Pemda DKI Jakarta dalam hal ini
Badan Pajak tidak mempergunakannya.
Untuk itu, aparat penegak hukum diminta menelisik
dengan memeriksa kedua bangunan tersebut kenapa tidak dipergunakan.
Padahal, untuk kedua bangunan tersebut telah menelan biaya puluhan
miliar yang sumber dananya dari APBD DKI Jakarta, dan tentu asalnya
dari pajak-pajak masyarakat. “Jadi sudah selayaknya dipertanyakan
dengan menyelidikinya. Sudah pasti ada kerugian negara. Sebelum
dibangun siapa yang mengajukan proyek tersebut dan tentu sudah dengan
melalui proses berbagai sudut pandang. Jadi tidak ada alasan tidak
dapat dipidanakan dengan korupsi. Pasti ada yang dilanggar hingga
terbit Surat Perintah Kerja atau SPK hingga diajukan ke anggaran dan
terus dan terus,” ungkap salah seorang warga Pejaten Barat yang
berprofesi pengacara itu dengan nada heran.
Bila pihak Pemda DKI Jakarta tidak mau menggunakan gedung bangunan
untuk Retribusi Daerah Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah
dengan alasan bau dari lahan sebelah kanannya tempat pembuangan
sampah, kenapa dipaksakan harus dibangun. “Jadi apapun alasannya pasti
ada yang dilanggar atau dipaksakan hingga terjadi penganggaran proyek
dan pada akhirnya turun dana puluhan miliar. Saya kira ada yang
dipaksanakan agar bisa terjadi pembangunan,” lanjutnya. (tob)
