Tangerang, hariandialog.co.id.– Sebanyak 25 Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang diajukan
untuk mendapat remisi Hari Raya Natal 2024.
Kalapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Prihartati
mengatakan, puluhan narapidana yang diajukan mendapat remisi tersebut
memeluk agama Kristen dan juga Katolik.
“Jumlah narapidana yang ada di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang ini
ada 204 orang dan 25 diantaranya kami ajukan untuk mendapat remisi
Natal,” ujar Prihartati kepada TribunTangerang.com, Senin
(23/12/2024).
Kemudian ia menjelaskan, kepastian persetujuan remisi
tersebut tinggal menunggu persetujuan dari Derektorat Jenderal
Pemasyarakatan RI.
Adapun persyaratan narapidana yang mendapatkan remisi
ialah telah berkelakuan baik selama menjalani hukuman dan syarat
administrasinya telah mencukupi, diantaranya telah menjalani setengah
masa hukuman di lembaga pemasyarakatan. “Apabila pengajuan kami sudah
disetujui, mereka warga binaan ini akan menerima pengurangan hukuman
mulai 15 hari hingga dua bulan lamanya,” kata dia.
“Memang sudah lazimnya kami mengajukan remisi tidak hanya
ketika Natal saja, namun juga saat Idul Fitri dan hari raya keagamaan
lainnya,” sambungnya.
Menurutnya, narapidana yang menghuni Lapas Perempuan Kelas IIA
Tangerang mayoritas menerima hukuman pidana yang tinggi-tinggi.
Kendati demikian masih terdapat beberapa yang napi yang masa pidana
hukumannya hanya berjangka waktu satu tahun. “Terkecuali ada 19
Narapida yang dihukum seumur hidup dan dua pidana mati, mereka
sepertinya tidak akan mendapatkan remisi,” ucapnya tulis tribune.
(bian-01)
