Jakarta,hariandialog.co.id – Terdakwa Askara Parasady Harsono alias Aska yang merupakan pengusaha dan juga suami dari artis dan penyanyi Nindy Ayunda (32 thn), dalam keterangannya saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan Senin (3/5/21), mengatakan bahwa dirinya membeli senjata api yang saat ini dijadikan barang bukti, hanya untuk dikoleksi saja.
Hal tersebut dikatakan terdakwa Aska dalam menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Dr Syahlan SH.MH., dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purnama Sofjan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dikatakan terdakwa, bahwa senjata api tyfe B.Baretta Cal.635 brev 950 beserta 50 butir dibeli satu paket melalui Web Side. Dan pada chating si penjual mengatakan senpi tersebut rusak sedikit, dan memiliki izin. Namun setelah senjata diantar, sipenjual mengatakan lupa membawa surat izin-nya, dan mengatakan pegang aja dulu senjatanya. Namun hingga saat ini izin-nya tidak pernah diberikan sipenjual. “Dan senpi itu sejak saya beli tidak pernah digunakan, tetapi disimpan dalam locker beserta boks tempat senpi dan pelurunya,” kata terdakwa.
“Tolonglah terdakwa memberikan keterangan yang jujur. Masa mau membeli senjata yang rusak beserta 50 butir pelurunya, hanya untuk dikoleksi. Jawaban terdakwa itu kurang masuk akal. Jadi jujurlah menerangkan untuk apa senpi itu dibeli,” tukas ketua majelis Dr Syahlan seraya mengingatkan jawaban terdakwa itu bisa mempersulit terdakwa sendiri.
Dan terdakwa juga mengakui bahwa dirinya menggunakan Hapy Five. Dan keberadaan barang bukti setengah butir yang diserahkan dari kantong celananya kepada petugas saat melakukan penangkapan, merupakan sisa dari habis pakai. Dan sebutir lagi yang ada di tas selempang hitam merk Gucci yang ada di rumah terdakwa.
Perlu diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep Aswan Sofwan dan Purnama Sofjan dari Kejari Jakbar, mendakwa terdakwa Askara Parasady Harsono dengan dakwaan akumulatif yaitu Pasal 62 Undang Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951.
Dimana dalam dakwaan menerangkan, bahwa terdakwa Aska pada Kamis 7 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di Jl Karyawan No.12 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jaksel, diamankan saksi Juprianto Sitinjak, Heru Keryanto, dan saksi Bagus Kresnadi Anggota Sat Narkoba Porestro Jakbar.
Penangkapan kepada Aska dilakukan setelah saksi mendapat informasi terkait seringgnya terjadi transaksi dan penyahgunaan narkoba. Maka berdasar informasi tersebut,dilakukan penangkapan terdakwa Aska, dan juga pengeledahan di lantai dua rumah yang ditinggali Aska. Dengaan kooperatif, terdakwa Aska menyerahkan satu palastik klip berisi pecahan Happy Five (H5) yang ada dikantong celananya, dan satu butir H5 yang ada di tas selempang hitam merk Gucci warna hitam.
Dimana dari pemeriksaan Laboratorium, bahwa barang bukti yang didapat dari Aska tersebut, mengandung Etizolan, dan satu lagi mengandung Nitrazapen, sehingga dikenai Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Selain itu terdakwa Aska juga didakwa Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena dia juga mengunakan shabu, saat diamankan pada 8 Januari 2021 pukul 11.30 WIB di Jln KH. Noer Ali Duta Permai Blok C IV No 09-12 Rt 005/006 A Jakasempurna Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Selain itu, terdakwa Aska juga dikenai Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 karena memiliki sepucuk senjata api Type Baretta, tanpa terdaptar, dan tanpa memiliki izin. (Het)
