Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
mengajukan Louis Iwan Santoso sebagai terdakwa dalam kasus
menggelapkan uang sewa rumah hingga TENG JIAN dari PT HANRUI NICKEL
INDONESIA, dirugikan sebesar Rp2.413.272.795
Menurut surat dakwaan jaksa MUHAMMAD GANDARA, bahwa
terdakawa Louis sebgai agen perusahaan properti rumah123.com, dengan
menggunakan identitas palsu atas nama SETIAWAN, sehingga Saksi PANG
HAO yang sedang mencari rumah untuk PT HANRUI NICKEL INDONESIA,
kemudian menghubungi admin perusahaan properti rumah123.com dan
diarahkan untuk berkomunikasi dengan SETIAWAN dengan Nomor Telepon
085213735658.
Namun, sebut jaksa, akhirnya disetujui uang sewa rumah di
Perumahan ATMAYA Residence. Terdakwa yang tinggal Jalan APT Robinson
TWR. BLT. 26-S.10, RT. 005 RW.004, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan
Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara minta agar PT Hanrui
Nickel Indonesia mengirimkan uang ke Bank BTN dengan Norek:
17601880001461 atas nama LOUIS IWAN SANTOSO sebesar Rp1.099.200.219,00
dan pajak atas nama LOUIS IWAN SANTOSO sebesar Rp122.133.357,00 serta
deposit Rp92.739.000,00
Namun, setelah diselesaikan semua apa yang dimintakan
terdakwa yang ditahan sejak 28 Agustus 2025, rumah yang dijanjikan
tidak bisa ditempati karena pemilik rumah menolak dengan alasan belum
ada pembayaan. Sehingga merugikan PT Hanrui Nickel Indonesia karena
tidak bisa ditempati Teng Jian.
Untuk itu, jaksa mengancam pidan penjara sebagaimana pada
Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP karena secara terang-terangan
memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun
rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan uang.
(tob)
