Jakarta, hariandialog.co.id. – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia
Ferry (Persero) 2017-2024, Ira Puspadewi, oleh Hakim Sunoto memberi
kortingan hukuman 4 tahun penjara dari tuntutan jaksa pidana 8 tahun
dan 6 bulan.
Pengadilan Tipikor Jakarta melalui hakim Sunoto memberi
hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi akuisisi saham PT
Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022.
Hakim menyatakan Ira bersalah melakukan korupsi seperti yang
didakwakan jaksa. “Menyatakan para Terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan
secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” kata hakim
ketua Sunoto, dilansir Antara, Kamis, 20 November 2025.
Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP
2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT
ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing
dijatuhi pidana 4 tahun penjara, yang sebelumnya Jaksa meminta dalam
surat tuntutannya agar dihukum masing-masing 8 tahun penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada para
terdakwa. Untuk Ira Puspadewi, denda yang dikenakan sebesar Rp 500
juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka
diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Sementara
itu, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad dijatuhi pidana denda masing-masing
sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyebut hal hal yang memberatkan yakni
perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam
rangka penyelenggaraan negara yang bersih, dan bebas dari korupsi,
kolusi, dan nepotisme
Para terdakwa juga disebut hakim menyalahgunakan kepercayaan
yang diberikan negara sebagai direksi badan usaha milik negara (BUMN)
serta dampak perbuatan para terdakwa yang mengakibatkan ASDP terbebani
utang dan kewajiban yang besar, menjadi pertimbangan memberatkan.
Adapun hal yang meringankannya adalah hakim menilai
perbuatan para terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi,
tetapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam
prosedur serta tata kelola aksi korporasi ASDP dipertimbangkan sebagai
alasan meringankan vonis.
Kemudian, para terdakwa dinilai berhasil memberikan
warisan untuk ASDP, tidak terbukti menerima keuntungan finansial,
memiliki tanggungan keluarga, serta terdapat beberapa aksi korporasi
yang dapat dioperasikan untuk kepentingan publik.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dinyatakan telah
melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan
ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP, tulis dtc. (far-01)
