
Jakarta,hariandialog.co.id.– Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (12-6-2026) menetapakan Komisari dan Pengendali PT YAT (Yasa Artha Trimanungal) berinisial AM (Andri Mulyono) sebagai tersangka. Tersanfgka AM-pun ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam keterangan persnya, Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi didampingi Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, menerangkan bahwa AM ditetapkan sebagai tersangka dalam pengadaan barang dan logistik sepeda motor listrik peruntukan BGN. Dalam pengadaannya, terjadi mark up (penggelembungan harga) dari harga yang sebenarnya sehingga negara dirugikan.
Masih menurut Syarief Sulaeman Nahdi, kasusnya berawal ketika tersangka AM pada awal tahun 2025 melakukan pertemuan dengan salah satu Wakil Ketua BGN tersangka LP (Lodewyk Pusung) dengan tujuan melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN.
“Setelahnya tersangka AM mendapat informasi menyangkut pengadaan sepeda motor listrik di BGN dengan nilai anggaran sebesar Rp60 juta per unit. Padahal pengadaannya tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan,” ungkapnya.
Guna bisa mendapatkan proyek tersebut tersangka AM secara melawan hukum sejak Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Meskipun PT YAT belum memiliki dealer dan bengkel aktif serta tidak memenuhi syarat selaku vendor pengadaan sepeda motor listrik.
Untuk memenangkan pengadaan sepeda motor listik tersebut di BGN tersebut, kata Dirdik Pidsus ini, AM bekerja-sama dengan AA mengakuisisi PT ASE dan berkomunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan.
Ditambahkannya, tersangka AM juga secara melawan hukum melakukan “mark up” harga untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut.
Padahal, tutur Syarief, sebelumnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dikondisikan pihak BGN dengan tersangka AM yang secara melawan hukum juga mendapat pembayaran penuh pengadaan sepeda motor listrik dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dimanipulasi.
“Seolah-olah perakitan sepeda motor listrik telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PKM) Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, AM dikenai sangkaan Pasal 603 jo Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi.
Menjawab pertanyaan wartawan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyidikan intensif guna mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dalam program MBG tersebut. “Ohya,kita masih terus mendalami penyidikan,” kata mantan Aspidsus Kejati DKI Jakarta ini.
Sudah menetapkan lima tersangka
Dalam kasus korupsi MBG, baik itu dalam penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pengadaan di BGN, pihak Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka.
Tersangka awal terdiri dari mantan Ketua BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakilnya yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Kemudian Asep Yusuf Sumantri orang kepercayaan Sony Sonjaya yang diduga menjadi makelar dan terlibat jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan Andri Mulyono. (Rel/Het).
