Jakarta, hariandialog.co.id.- – Komisi Yudisial atau KY sudah menerima 1.402 laporan dugaan pelanggaran etik sejumlah hakim sepanjang 2026, meningkat jauh dari tahun lalu. Sebanyak 121 hakim disanksi karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Dalam jumpa pers di gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026), KY mengungkap tingginya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim hingga Juni 2026. Totalnya ada sekitar 1.402 laporan. “Komisi Yudisial Republik Indonesia, Komisi Yudisial Republik Indonesia pada semester pertama tahun 2026 telah menerima sebanyak 1.402 laporan masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi.
KY melihat tingginya jumlah laporan masyarakat terkait dengan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim menunjukkan perhatian dan harapan masyarakat, sekaligus menunjukkan masih banyak terjadi dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan masyarakat yang masuk ke KY tersebut lalu diverifikasi. Ada 676 laporan atau 87,37% yang dinyatakan diterima oleh KY, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi.
Selanjutnya, laporan yang teregistrasi sebanyak 88 laporan. Hingga Juni 2026 KY telah memanggil 84 terlapor pelanggaran kode etik hakim untuk dilakukan klarifikasi. “Komisi Yudisial juga telah melakukan pemanggilan terhadap 84 orang hakim terlapor untuk dilakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim,” imbuh dia.
Komisi Yudisial mengungkap ada tren peningkatan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada tahun ini. Hakim yang terbukti melanggar kode etik meningkat 100% dibanding dengan tahun lalu. “Peningkatan jumlah rekomendasi sanksi pada periode Januari 2026 terbilang signifikan dibanding periode yang sama 2025, yang hanya 49. Jadi, kalau dari jumlah, ini ada kenaikan signifikan, 100 persen lebih. Jadi pada tahun 2025 semester pertama 49, kemudian ini ada 121,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan.
Komisi Yudisial (KY) mengusulkan 121 hakim disanksi karena terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim (KEPPH).
Abhan menerangkan sebanyak 121 hakim terbukti melanggar kode etik hingga paruh tahun 2026. Dari jumlah itu, 9 hakim diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat. “Jadi KY menjatuhkan sanksi kepada 121 orang hakim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku pada Januari sampai Juni 2026,” ujarnya.
Abhan memerinci: 86 hakim diusulkan menerima sanksi ringan, 14 hakim diusulkan menerima sanksi sedang, 17 hakim diusulkan menerima sanksi berat, dan 4 hakim diusulkan mendapat peringatan. Usulan sanksi ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis, tulis dtc. (bing)
