Jakarta, hariandialog.co.id.- — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memutuskan tidak mengajukan banding terhadap perkara suap dan
penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) dengan terdakwa mantan Wakil Menteri
Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer.
Dengan demikian, hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda
Rp200 juta subsider pidana 90 hari kurungan, serta uang pengganti
Rp3.435.000.000 subsider 1 tahun penjara telah memperoleh kekuatan
hukum tetap atau inkrah.
Dalam sidang vonis sebelumnya, Noel juga menyatakan kepada
majelis hakim bahwa dirinya menerima putusan tersebut. “KPK menyatakan
menerima sepenuhnya putusan majelis hakim dalam perkara tindak pidana
korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan
Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa saudara Immanuel Ebenezer
Gerungan dkk,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan
tertulis, Senin, 15 Juni 2026.
Berikut rincian lengkap vonis terhadap para terdakwa dalam
kasus ini perkara suap Pengurusan K3 di Kemennaker :
1. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, divonis 4,5
tahun penjara, denda Rp200 juta subsider pidana 90 hari kurungan, dan
uang pengganti Rp3.435.000.000 subsider 1 tahun penjara.
2. Irvian Bobby Mahendro, divonis 6 tahun penjara, denda Rp200 juta
subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp36,04 miliar
subsider 3 tahun kurungan.
3. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, divonis 4
tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan
uang pengganti Rp35 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.
4. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari
2025, divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari
pidana kurungan, dan uang pengganti Rp7.591.120.000 (7,59 miliar)
subsider 2 tahun pidana kurungan.
5. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun
2020-2025, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90
hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp1.948.722.222 (1,94 miliar)
subsider 1 tahun pidana kurungan.
6. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan
Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, divonis 4,5 tahun
penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang
pengganti Rp828.500.000 (828,5 juta) subsider 1 tahun.
7. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan
Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun
penjara.
8. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel
Kesehatan Kerja tahun 2020, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200
juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp
1.350.000.000 (1,35 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.
9. Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator
Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3,
divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana
kurungan, dan uang pengganti Rp3.000.000.000 (3 miliar) subsider 1
tahun pidana kurungan.
10. Temurila, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun, denda Rp200
juta subsider 90 hari pidana kurungan.
11. Miki Mahfud, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun, denda Rp200
juta subsider 90 hari pidana kurungan, tulis cnni. (han-01)
