
Caption : Lokasi Sekolah SDN Pakuhaji Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat
KBB,hariandialog.co.id – Pungutan liar (pungli) apapun alasannya dan berapapun besarnya sangat dilarang. Hal tersebut tertuang dalam PERMENDIKBUD RI NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR.
Namun apa yang terjadi di SDN Pakuhaji Kecamatan Ngamprah,Kabupaten Bandung Barat pada awal tahun ajaran 2016- 2017 salah seorang oknum Kepala Sekolah Dasar berinisial Es saat menjabat Kepala Sekolah SDN Pakuhaji diduga telah melakukan pungli kepada siswa baru dengan dalih untuk membangun panggung permanen sekolah yang bisa dugunakan untuk kegiatan di sekolah, juga bisa disewakan untuk kegiatan resepsi warga sekitar lingkunan sekolah.
Dua tahun berjalan, panggung tersebut belum juga dibangun maka terjadilah kegaduhan dari orang tua siswa yang menanyakan pembuatan panggung tersebut kepada pihak sekolah dan komite sekolah.
Berdasarkan laporan masyarakat, maka awak media menemui komite sekolah yang tidak mau disebutkan namanya, saat dikonfirmasi, dia menjelaskan waktu pungutan tersebut tidak tahu sama sekali dan tidak pernah diajak musyawarah oleh kepala sekolah. “Namun tiba-tiba para orang tua siswa menanyakan perihal panggung tersebut dan saya kemudian menanyakan dan menegur masalah ini kepada kepala sekolah karena hal ini sudah melanggar regulasi yang ada,” tandasnya.
Maka agar tidak terjadi kegaduhan pada tahun 2019 diadakanlah mediasi di sekolah dan Kepala Sekolah berjanji akan segera membangun panggung tersebut secepatnya,jelas Komite.
Sampai tahun 2020 panggung tersebut tidak juga dibangun,maka mediasi kembali dilakukan kali ini di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat(KBB).”Lagi lagi Es hanya berjanji segera membangun panggung tersebut,” kata Komite dengan nada kesal.
Tahun 2021 mediasi kembali dilakukan di Kantor Disdik Kabupaten Bandung Barat ( KBB),disaksikan oleh Sekretaris Dinas,Kabid SD dan kasie juga Ketua K3S. Maka dibuatlah perjanjian di atas materai agar Es segera mewujudkan panggung tersebut karena sudah bertahun-tahun masalah ini tanpa ada penyelesaian, lanjut komite.
Alih-alih panggung tersebut tidak dibuatkan juga ternyata Es malah dimutasi ke salah satu SDN di Kecamatan Batujajar dan sampai saat ini tidak ada tindakan selanjutnya.
Para orang tua murid mengeluhkan kejadian ini karena anaknya yang pada waktu terjadi pungutan baru masuk kelas 1 saat ini sudah berada di kelas 6, merekapun menuntut pertanggungjawaban kepala sekolah secepatnya.
Terkait hal ini seharusnya pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat juga ikut bertanggung jawab demi nama baik pendidikan dan Sekolah yang bersangkutan dan diharapkan pula aparat penegak hukum bertindak tanpa pandang bulu dalam mewujudkan pendidikan yang bebas pungli.
Yusup salah seorang pemerhati pendidikan di Bandung Barat angkat bicara terkait hal ini. “Kami sangat menyayangkan hal ini,pungli itu sudah dilarang di sekolah kemudian dananya digelapkan pula kemudian dibiarkan bertahun tahun,jelas ini melanggar hukum bahkan ada kemungkinan dana yang terkait dengan pendidikan juga bisa saja disunat oleh oknum tersebut,” kata Yusup dengan nada kesal. (Nangon/Sup)
