Jakarta, hariandialog.co.id.- Diduga transaksi uang suap perkara
sengketa lahan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, wakilnya Bambang
Setyawan; dan Yohansyah Maruanaya selaku Juru Sita di PN Depok
ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Belum ada penjelasan resmi dari KPK terkait nilai
transaksi suap, namun dari pihak penyuap yaitu Trisnadi Yulrisman
selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya; dan Berliana Tri Kusuma
selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, ikut ditangkap dan
ditahan. Operasi senyap ini terlaksana pada 5-02-2026
Namun, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK,
Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih,
Jum’at, 6-02-2026 menyatakan bahwa transaksi suap itu terkait
Sengketa Lahan Kemenkeu dengan pihak swasta
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana
korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa
lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, KPK menaikkan perkara ini ke
tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” ujar
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka
untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025 di Rumah
Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Asep menyebutkan Eka dan Bambang bersama-sama Yohansyah; dan
Tri bersama-sama dengan Berliana disangkakan melanggar Pasal 605 huruf
a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh
Bambang disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (tob)
