
Tarutung, hariandialog.co.id.- Erikson Sianipar, Ketua Himpunan
Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Tapanuli Utara membantah
tuduhan yang dilaporkan oleh Erni Hutautuk selaku Ketua Koperasi
Tumbuh Sejahtera Bersama Petani ke Polres Tapanuli Utara, Senin, 30
Maret 2026, atas dugaan penggelapan dana Koperasi.
Erikson yang juga dikenal publik sebagai pendiri Yayasan
Bisukma itu menyebut bahwa laporan Erni Hutauruk tidak berdasar dan
cenderung sebagai upaya pencemaran nama baiknya di ruang publik yang
dilakukan secara masif dan terorganisir.
Hal tersebut disampaikan Erikson Sianipar, didampingi kuasa
hukumnya Melva Tambunan dan konsultan keuangan Rio Simbolon kepada
wartawan yang mewawancarainya di Hotel Hineni Tarutung, Selasa 31
Maret 2026. “Laporan dari saudari Erni Hutauruk itu tidak benar. Sudah
menjadi pencemaran nama baik terhadap saya yang dilakukan secara masif
dan terorganisir dari kelompok tertentu,” kata Erikson.
Pasalnya, dana yang dituduh digelapkan sebenarnya karena
adanya kesalahan pembayaran ke rekening koperasi tumbuh sejahtera
bersama petani oleh maker yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
( SPPG). “Dalam perjalanan transaksi pembayaran bahan baku ke
koperasi, ada kesalahan dalam memilih rekening pembayaran yang
harusnya sudah menggunakan rekening yang baru. Maker yayasan dan SPPG
menginput pembayaran ke rekening koperasi HKTI. Seharusnya ke rekening
koperasi tumbuh sejahrera bersama petani. Kesalahan seperti itu lazim
terjadi. Apalagi sampai saat ini rekening koperasi juga HKTI juga
masih aktif di sistim BGN,” katanya.
Erikson mengatakan, pengembalian dana dari rekening koperasi
HKTI Tapanuli Utara ke rekening koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama
Petani memang tidak serta merta dapat langsung dilakukan. Dengan
pertimbangan bahwa setiap transaksi harus melakukan prinsip
kehati-hatian yang sangat tinggi, apalagi menyangkut anggaran
pemerintah.
Selain itu, sebagai ketua pengawas di Koperasi Tumbuh
Sejahtera Bersama Petani, Erikson menilai adanya indikasi penyimpangan
dalam pengelolaan keuangan koperasi serta pengelolaan suplier yang
tidak terstandarisasi. “Untuk mencegah sistim dan keuangan koperasi
semakin bermasalah, sebagai ketua pengawas koperasi saya meminta
konsultan untuk mengevaluasi tata kelola koperasi secara menyeluruh
dan melakukan pendampingan dalam penyusunan laporan keuangan
koperasi,” jelasnya.
Sementara itu, Melva Tambunan selaku kuasa hukum Erikson
Sianipar juga menyebut bahwa laporan Erni Hutauruk merupakan upaya
pencemaran nama dari kliennya. Karena merasa sudah dirugikan, pihaknya
berencana untuk menempuh jalur hukum. “Kami menilai, ada upaya untuk
mencemarkan nama baik bapak Erikson Sianipar. Maka kami juga
mempertimbangkan menempuh jalur hukum” katanya.
Sebelumnya diberitakan di sejumlah media, Erni Hutauruk
melaporkan Erikson Sianipar ketua HKTI Tapanuli Utara ke Polres Taput,
Senin 30 Maret 2026, atas dugaan penggelapan dana. (leo siagian)
