Jakarta, hariandialog.co.id.- Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi
Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik
mengungkap mengenai kriteria penjabat (pj) gubernur DKI Jakarta. Akmal
menegaskan pemerintah berpegang pada Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang
(UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada).
Payung hukum lain dari penjabat kepala daerah tercantum dalam Pasal
201 ayat (1) UU Pilkada.
“Penjabat gubernur, termasuk penjabat bupati dan wali
kota itu dasar hukumnya Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada. Para penjabat
ini hadir, karena kepala daerah sudah habis masa jabatannya. Pasal 201
ayat (10) terang benderang atur soal kriteria. Untuk mengisi
kekosongan jabatan gubernur, maka diangkat penjabat gubernur dari
jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara, untuk jabatan bupati dan
wali kota, diangkat penjabat dari jabatan pimpinan tinggi pratama,”
kata Akmal, Minggu (15/5/2022) seperti ditulis berita1.
Akmal juga mengatakan jabatan pimpinan tinggi madya dan
jabatan pimpinan tinggi pratama diatur dalam UU 5/2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN). Penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b UU
ASN, kata Akmal, sudah menyebut bahwa jabatan pimpinan tinggi madya
antara lain meliputi sekretaris jenderal kementerian/lembaga, direktur
jenderal, deputi, dan inspektur jenderal. Berikutnya, Pasal 19 ayat
(1) huruf c menjabarkan mengenai maksud jabatan pimpinan tinggi
pratama yang di antaranya meliputi direktur, kepala biro, asisten
deputi, dan sekretaris direktorat jenderal.
“Ada 622 lebih jumlah jabatan pimpinan tinggi madya di
Republik ini yang oleh UU berhak untuk menjadi penjabat gubernur. Ada
34 di provinsi, yaitu sekda, ada 500 sekian di kementerian. Kemudian
di kabupaten/kota, bisa pejabat dari nasional, kan ada direktur. Ada
pejabat provinsi. Ada juga dari kabupaten/kota. Kalau dihitung itu
hampir 6.000 lebih jabatan pimpinan tinggi pratama,” ungkap Akmal.
Tujuh gubernur dan wakil gubernur masa jabatannya berakhir
pada tahun 2022. Fase awal, akhir masa jabatan (AMJ) lima gubernur dan
wagub pada 15 Mei 2022. Lima pj gubernur telah dilantik oleh Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di gedung Sasana Bhakti Praja,
kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Kelimanya, yakni
Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar (pj gubernur Banten), dan
Direktur Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral Ridwan Djamaluddin (pj gubernur Kepulauan Bangka Belitung).
Akmal ditunjuk sebagai pj gubernur Sulawesi Barat. Staf
Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka
Hendra Noer (pj gubernur Gorontalo), dan Deputi Bidang Pengelolaan
Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Komisaris Jenderal (Purn)
Paulus Waterpauw (pj gubernur Papua Barat).
Kini, Kemendagri tengah menyiapkan pengganti Gubernur Aceh
Nova Iriansyah yang akan berakhir pada 5 Juli 2022. Sementara,
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jabatannya akan berakhir pada 16
Oktober 2022. “Intinya, proses penjaringan nama penjabat gubernur
oleh Kemendagri, sama di semua daerah. Tidak ada perbedaan. DKI masih
bagian dari provinsi di Indonesia. Tentu dia masih ikut aturan
sebagaimana di provinsi lain. Sekali lagi, sama saja. Pemerintah
berpegang pada UU Pilkada,” tegas Akmal.
Akmal menyadari calon pj gubernur DKI memang menarik
perhatian publik. Hal tersebut merupakan suatu kewajaran, mengingat
kekhusan Jakarta sebagai Ibu Kota. Meski Ibu Kota nantinya akan
berpindah ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sesuai UU 3/2022
tentang Ibu Kota Negara, Jakarta masih menjadi sorotan secara
nasional.
“Pemerintah tentu memahami besarnya atensi publik terkait
calon penjabat gubernur DKI Jakarta. Satu hal yang dapat kami
sampaikan sebagaimana arahan Bapak Mendagri, Kemendagri akan lakukan
penjaringan nama dengan penuh ketelitian untuk nantinya diusulkan
kepada Bapak Presiden,” tegas Akmal.
Akmal mengatakan Presiden Joko Widodo langsung memimpin
tim penentuan penjabat gubernur. Menurut Akmal, tim tersebut antara
lain terdiri dari Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet,
Kemendagri, dan BKN. “Mekanismenya sudah dibangun. Bapak Presiden
meminta masukan semua pihak. Bapak Presiden menekankan pentingnya
akuntabilitas, maka dibentuk tim,” kata Akmal. “Demikian juga untuk
kabupaten/kota, saya apresiasi Pak Mendagri. Pak Mendagri melapor ke
Bapak Presiden. Pak Mendagri mohon arahan Bapak Presiden. Mumpung ada
tim, maka diperiksa satu per satu untuk penjabat bupati, wali kota.
Untuk kabupaten/kota, sebentar lagi kami sampaikan,” imbuhnya seperti
ditulis berita1.
Melalui keterangannya, Akmal juga meluruskan informasi
terkait pemilihan kata “manusia setengah dewa” terkait calon pj
gubernur DKI sebagaimana sempat disampaikannya, beberapa waktu lalu,
agar tidak disalahartikan. Menurut Akmal, seluruh elemen masyarakat di
Jakarta maupun daerah tentu berharap penjabat gubernur DKI memiliki
kualifikasi luar biasa. Hal ini dikarenakan kompleksitas persoalan
yang begitu tinggi di Jakarta sebagai barometer nasional.
“Maksudnya kami adalah penjabat gubernur DKI harus punya
kualifikasi luar biasa bukan berarti manusia setengah dewa. Tidak
banyak pejabat tinggi madya yang memiliki kualifikasi seperti itu.
Siapa orangnya? Kita serahkan kepada Bapak Presiden yang pasti akan
mencermati berbagai masukan. Ini tentu juga harapan masyarakat luas,
karena permasalahan di Jakarta yang begitu kompleksitas dan
membutuhkan atensi dari seluruh pihak untuk bersama-sama
membenahinya,” tutur Akmal. (tob).
