Jakarta, hariandialog.co.id.- Mendata jumlah dokter spesialis di
Indonesia ternyata bukan perkara mudah. Walaupun tiap daerah mempunyai
sistem pendataan, besaran jumlah yang terdata berbeda-beda antara
organisasi profesi dan data yang masuk ke Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI Arianti Anaya menuturkan,
awal-awal dirinya kesulitan untuk menetapkan berapa jumlah dokter
spesialis di Indonesia, yang kemudian harus didata per kabupaten/kota
dan provinsi. Sebab, data yang diterimanya berbeda sehingga data yang
masuk dinilai belum kredibel.
Kesulitan pendataan ini bagi Ade, sapaan akrabnya, dapat
berdampak terhadap terkendalanya kebijakan yang akan diputuskannya
nanti. Dalam hal ini, Kemenkes sedang berupaya melakukan pemerataan
dokter spesialis. “Di indonesia ini kan masalah data akan bermasalah
ya. Tetapi saya pada saat itu berpikir, saya tidak akan bisa bekerja
secara maksimal, kalau saya enggak tahu pasti jumlah dokter itu ada
berapa, di mana posisinya,” tutur Ade saat diwawancarai Health
Liputan6.com usai acara ‘Sosialisasi dan FGD RUU Kesehatan: Percepatan
Produksi Dokter Spesialis’ di Hotel Gran Melia, Jakarta, ditulis
Selasa (04-04-2023).
Demi memeroleh jumlah dokter spesialis secara pasti, Ade meminta
timnya bekerja untuk melakukan pemetaan sampai ke daerah dan pelosok.
Artinya, semua dokter spesialis yang berada di penempatan daerah
terpencil juga harus terdata.
“Saya cukup lama ya tiga bulan lebih, saya minta tim saya untuk
menyelesaikan semua (pemetaandokter spesialis) dan tentu kita
melibatkan pemerintah daerah (pemda) untuk bisa mendapat semua
(jumlah) dokter spesialis yang ada,” terangnya.
Ilustrasi sebaran dokter spesialis ke depannya akan terintegrasi
dengan sistem Kemenkes. Credit: pexels.com/Frederik
Sebaran dokter spesialis ke depannya akan terintegrasi dengan sistem
Kemenkes. Hal ini dari sisi penempatan daerah penugasan tatkala dokter
memproses penerbitan Surat Izin Praktik (SIP).
“Nantinya kami akan membuat sistem itu terintegrasi sampai di SIP.
Jadi tidak ada lagi ketinggalan. Dokter di mana aja ketahuan,” Arianti
Anaya melanjutkan tulis okzn.
“Bahkan kami sedang bekerja sama untuk dibuat sistemnya.”
Penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) nantinya tergantung pemenuhan
kebutuhan dokter di daerah. Upaya ini demi memastikan agar
dokter-dokter tidak menumpuk di Jakarta sehingga pemerataan distribusi
dokter sampai ke daerah terwujud.
Arianti Anaya menjelaskan, penerbitan SIP dokter ke depan
mempertimbangkan kondisi daerah. Hal ini tergantung daerah yang masih
kekurangan dokter.
“SIP ini juga akan mempertimbangkan kondisi lapangan. Misalnya, di
Kediri masih membutuhkan dokter anestesi ada 5 dokter. Selama dia
(dokter) minta di sana dan peluang itu masih ada, maka dia masih bisa
submit (kirim) untuk (penempatan) di Kediri,” jelas Ade. (pitta).
