AG teman wanita Mario Dandy yang menganiaya David dituntut 4 tahun penjara dan membayar biaya perkara dua ribu rupiah. Tampak Kajari Syarief didampingi Kasi Intel Reza dan Kasi Pidum Hafis memberikan keterangan kepada wartawan di depan ruang sidang utama PN Jakarta Selatan,Rabu (5/4/2023).(foto:tob)
