
Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
yang berkantor di Jalan Tanjung No. 1, Jagakarsa, Jakarta Selatan itu,
memusnahkan barang bukti berupa uang rupiah pecahan serratus ribu
berjumlah 2.221 lembar dan bila di total semuanya Rp.2,221 miliar.
Pembakaran uang rupiah itu karena palsu sesuai putusan PN Jakarta
Selatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap alias inckrah. “Yah
kita lakukan pemusnahan dengan cara membakar uang palsu ini.

Dan dampaknya bila beredar akan berpengaruh terhadap kepercayaan public
terhadap Masyarakat,” jelas Plh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan
Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB), Satya Wirawan, SH,MH,
(24/09/2026)
Terkait pemusnahan barang bukti sesuai SOP dan lazimnya disaksikan
tamu yang sengaja di undang seperti Kapolres Jakarta Selatan dalam hal
ini diwakili Kasat, Ketua PN Jakarta Selatan diwakili Muratno, SH,MH,
serta ormas dan pers. “Jadi kita terbuktipemusnahan barang bukti ini
baik kepada jaksa penuntut umum dan pihak ekseternal yaitu wartawan,
kepolisian dan pengadilan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan karena perkaranya sudah inckrah
atau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari 99 kasus atau berkas
perkara diantaranya Handphone dari berbagai perkara sebanyak 62 buah
dari terdakwanya 27 perkara.

Ada senjata tajam sebanyak 9 buah dari 7
perkara yang umumnya di gunakan terdakwa pada saat tawuran.
Ada juga senapan angin rakitan sebanyak 4 pucuk yang jenisnya PVC.
Sedangkan terdakwanya ada 55 berkas. Terhadap barang bukti ini, pihak
Kasi PAPBB memusnahkannya dengan cara dipereteli dan dilanjutkan
dengan dipotong kecil kecil menggunakan alat potong Listrik. “Jadi
pemusnahan barang bukti akan terus dilakukan per priodik guna memberi
nyaman dan aman juga kepastian hukum bagi Masyarakat Jakarta,” kata
Satya Wirawan. (tob).
