Jakarta, hariandialog.co.id.- Direktur Utama Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menanggapi
kebijakan penghapusan sistem kelas 1, 2 dan 3 dalam layanan BPJS. Dia
mengatakan, kebijakan tersebut bukan berarti menghapus kelas.
“Bukan kelas dihapus, tidak begitu, bahwa ada kelas rawat
inap standar dengan 12 kriteria untuk peserta BPJS Kesehatan.
Sebagaimana sumpah dokter, tidak boleh dibedakan pemberian pelayan
medis atas dasar suku, agama, status sosial atau beda iurannya,” kata
dia saat dihubungi Tempo pada Senin, 13 Mei 2024.
Dia menyebut, peserta yang ingin mendapatkan perawatan
dengan kelas yang lebih tinggi, maka hal itu diperbolehkan. “Jika
peserta ingin dirawat yang kelasnya meningkat, diperbolehkan.”
Kebijakan ini, kata dia adalah masalah perawatan non-medis. “Betul ada
kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP, tetapi Ini sekali
lagi masalah non-medis,” tutur Ali Ghufron.
Perihal kesiapan rumah sakit, kata dia bergantung pada rumah
sakit itu sendiri. “Tetapi kalau ditanya banyak yang merasa siap, yang
penting jangan mengurangi jumlah bed, ini berarti mengurangi akses,”
ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus sistem
kelas 1, 2, 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS
Kesehatan. Dengan demikian, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas
Rawat Inap Standar (KRIS). Keputusan ini ditetapkan melalui Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dokumen Perpres telah diteken RI 1 pada 8 Mei 2024. “Perpres itu
bagus,” kata Ali Ghufron tulis tempo
Melalui Perpres tersebut, pemerintah mengatur bahwa Kelas
Rawat Inap Standar harus mulai berlaku tahun 2025. Pasal 1 ayat 4B
menyebutkan, Kelas Rawat Inap Standar adalah standar minimum pelayanan
rawat inap yang diterima oleh Peserta.
Adapun kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat
inap berdasarkan KRIS terdiri atas 12 kriteria. Komponen bangunan yang
digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi,
ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas
per tempat tidur dan temperatur ruangan. (diah)
