Jakarta, hariandialog.co.id.- Bareskrim Polri menerbitkan daftar
pencarian orang (DPO) terhadap dua pelaku gagal ginjal akut pada anak.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes
Nurul Azizah mengatakan kedua pelaku yang diterbitkan DPO nya adalah E
selaku Direktur Utama CV Samudera Chemical dan AR selaku Direktur CV
Samudera Chemical.
Menurut Nurul, penerbitkan DPO karena hingga saat ini
keberadaan keduanya belum diketahui sejak penyidik menemukan alat
bukti adanya pengoplosan Propilen Glikol (PG) oleh CV Samudera
Chemical, yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen
glikol (DEG), pada 9 November 2022 lalu.
“Oleh karena itu penyidik menerbitkan daftar pencarian
orang terhadap kedua pelaku dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim
tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim
tanggal 25 November 2022 atas nama AR,” kata Nurul Selasa 27 Desember
2022 seperti ditulis tempo.
Dalam perkara ini, penyidik terlebih dahulu menetapkan dua
perusahaan sebagai tersangka, yaitu perusahaan farmasi PT Afi Farma
dan perusahaan pemasok bahan baku obat CV Samudera Chemical.Kedua
perusahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan obat sirop
tercemar zat kimia berbahaya EG dan DEG diduga kuat penyebab kejadian
gagal ginjal akut di Indonesia.
EG/DEG merupakan senyawa yang strukturnya sederhana, tapi
memiliki tingkat toksisitas yang tinggi. Hal itu telah diatur dalam
European Food Safety Agency (EFSA) maupun Food and Drug Administration
(FDA) dan telah dimasukkan daftar toxic substances sehingga terlarang
penggunaannya di Indonesia.
Sementara PG diizinkan penggunaannya sebagai zat pelarut
dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam
air. Seharusnya ambang batas cemaran EG/DEG itu 0,1 persen. Namun,
kata Nurul, hasil pengambilan sampel bukti dari 42 drum propilen
glikol (PG) yang diambil oleh penyidik bersama dengan Pusat
Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri terdapat kandungan
EG dan DEG yang melebihi standar ambang batas sebesar 50 persen hingga
99 persen.
“Penyidik telah menyita alat bukti terkait di tempat kejadian
dan diamankan langsung ke rumah penyimpanan benda sitaan negara di
Jakarta Utara. Selain itu, penyidik juga telah memanggil dan
memeriksa enam orang saksi, yakni inisial T, A, H, W, DS dan ML,”
ujarnya. (pitta).
