Jakarta, hariandialog.co.id.– Direktur Utama PT Garuda Indonesia
Tbk, Irfan Setiaputra tengah menempuh upaya hukum sehubungan dengan
dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua Umum Dewan
Pimpinan Pusat Sekarga ( Serikat Karyawan Garuda Indonesia ), Dwi
Yulianta dan Pengacara Sekarga Tommy Tampatty.
Melalui kuasa hukum yang ditunjuk, Petrus Selestinus
menyatakan bahwa laporan tersebut telah disampaikan kepada Polda Metro
Jaya pada hari ini Jumat (22/12) sebagaimana dalam laporan polisi No.
LP/B/7688/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan delik aduan pencemaran
nama baik mengenai laporan tindak pidana kejahatan atas pemberhentian
bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan yang
disampaikan ke publik pada Rabu (20-12-2023).
Selaku kuasa hukum, Petrus Selestinus mengungkapkan, bahwa
upaya hukum yang ditempuh oleh Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra
tersebut merupakan wujud pemanfaatan hak konsitusi beliau sebagai
Warga Negara Indonesia yang taat azas dalam meluruskan tuduhan yang
dialamatkan kepada yang bersangkutan melalui koridor hukum sebagai
pimpinan Perusahaan, pribadi maupun representasi Perusahaan atas
laporan tindak pidana kejahatan yang disebut-sebut dilaporkan oleh
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Sekarga Dwi Yulianta yang dalam hal
ini diwakilkan oleh Pengacaranya yaitu Sekarga Tommy Tampatty.
Upaya hukum ini menjadi pilihan yang tidak terelakan
dengan dampak yang ditimbulkan dari kesimpangsiuran informasi
tersebut, khususnya bagi kepercayaan masyarakat dan reputasi
Perusahaan. Menempuh jalur hukum seperti ini bukanlah sesuatu yang
beliau inginkan.
Namun demikian, langkah hukum ini menjadi pilihan yang
dirasa perlu ditempuh mengingat dampak dari penyebarluasan informasi
terkait delik ini tidak hanya berdampak terhadap beliau pribadi,
melainkan juga Perusahaan jajaran manajemen yang saat ini terus
mengupayakan komitmen terbaik dalam menjaga kepercayaan public
terhadap Garuda Indonesia yang baru merampungkan restrukturisasi.
“Sungguh disayangkan sebagai Dirut Garuda Indonesia yang telah
menyelamatkan Garuda Indonesia dari ambang kebangkrutan, justru
Serikat Karyawan mengambil tindakan yang saya pribadi melihatnya
sangat mencederai semangat berakselerasi maskapai kebanggaan negara
yang saat ini sedang dalam tahapan pemulihan,” ujar Petrus, Jumat
(22-12-2023).
Tentunya menjadi hal yang sangat tidak relevan tuduhan
oleh serikat tersebut, mengingat selama restrukturisasi manajemen
termasuk di dalamnya Irfan Setiaputra selaku dirut, terus mengupayakan
hal yang terbaik dalam menjaga kepentingan dan kesehjahteraan seluruh
karyawan dimana selama restrukturisasi pemenuhan gaji karyawan,
fasilitas penunjang kesehatan menjadi prioritas manajemen, hingga
berbagai wujud pemenuhan hak dan reward Perusahaan terus dioptimalkan,
hingga alokasi kepemilikan saham bagi karyawan pasca restrukturisasi.
Petrus menegaskan, bahwa penghentian pemotongan iuran
keanggotaan Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) dari gaji
karyawan menjadi upaya dan niat baik perusahaan mendorong independensi
Serikat Karyawan agar lebih mandiri dalam mengelola iuran keanggotaan
yang kedepannya dipertimbangkan akan dijajaki secara bertahap pada
seluruh asosiasi serikat yang terdaftar di Garuda Indonesia tulis
sindo.
Ruang diskusi tentunya akan tetap terbuka luas bersama
Sekarga. Hanya saja proses hukum tetap akan dilaksanakan untuk
memastikan segala bentuk konsekuensi hukum atas penyebarluasan
informasi yang tidak tepat tersebut dapat diluruskan dengan
proporsional. (tob)
