
Majalengka –hariandialog.co.id Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka memberikan klarifikasi terkait sejumlah isu yang berkembang mengenai kebijakan dan pelaksanaan anggaran untuk tenaga honorer di lingkungan Disdik. Klarifikasi ini penting mengingat adanya temuan-temuan lapangan yang menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk kalangan jurnalis.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka H.Rd.Muhamad Umar Ma’ruf.S.Sos.M.Si melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) Yayah Patimah, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa hingga pertengahan tahun 2025, sebanyak 3.489 guru dan 53 tenaga administrasi telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Namun demikian, tenaga honorer yang masih aktif bekerja di lingkungan Disdik Majalengka masih cukup besar, yaitu mencapai 5.759 orang. Rinciannya sebagai berikut:
KOBER: 1.342 orang,PKBM: 284 orang,
SD: 1.866 orang,SKB: 10 orang,SMP: 1.155 orang danTK: 1.102 orang.kata Yayah
Menanggapi temuan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang mencantumkan alokasi anggaran hingga Desember 2025,Diadik menyatakan bahwa hal ini disebabkan oleh adanya kekosongan guru di sekolah induk. “Banyak honorer yang diangkat menjadi P3K tidak ditempatkan di sekolah asalnya, sehingga timbul kekosongan. Selain itu, setiap tahun sekitar 400 guru pensiun,” ujar Yayah Patimah.
Saat ditanya terkait kemungkinan perekrutan tenaga honorer baru, pihak Disdik menegaskan bahwa tidak ada SK resmi dari Dinas untuk tenaga honorer baru di sekolah negeri. Adapun di sekolah swasta, proses perekrutan dilakukan oleh masing-masing yayasan.
Disdik juga menegaskan bahwa jumlah pagu anggaran untuk honor tidak sebanding dengan jumlah tenaga honorer yang ada, sehingga masih banyak honorer yang belum menerima insentif secara optimal.
Terkait temuan adanya tenaga honorer yang diduga jarang masuk kerja atau sudah tidak aktif namun masih tercatat sebagai penerima honor, Disdik menegaskan bahwa tanggung jawab pengangkatan dan pemberhentian ada di tangan kepala sekolah.
“Jika tenaga honorer tidak lagi aktif, maka SK-nya harus dicabut oleh kepala sekolah, dan administrasi kepegawaiannya dihapus,” tegas Yayah.
Adapun honorarium akan dihentikan untuk tenaga honorer dalam kondisi berikut:Meninggal dunia;
Diangkat sebagai ASN (terhitung sejak TMT dalam SPMT);
Telah mencapai batas usia maksimal;
Tidak bertugas sesuai jenis insentif;
Mengundurkan diri;
Memiliki jabatan rangkap;
Terjerat kasus hukum dengan putusan inkrah.
Dengan adanya klarifikasi ini, Disdik berharap tidak ada lagi kesalahpahaman publik terkait kebijakan pengelolaan tenaga honorer di Majalengka. “Kami terbuka untuk evaluasi dan pengawasan bersama demi pelayanan pendidikan yang lebih baik,” tutupnya.(Ayub)
