Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan
Fransiska Dwi Meilani sebagai terdakwa kasus proyek konser music pop
Korea “TWICE” yang telah dilaksanakan pada 23 Desember 2023 di
Jakarta International Stadium (JIS).
Menurut surat dakwaan jaksa Hengki Charles Pangaribuan
menyebutkan terdakwa Fransiska Dwi Meilani (40) warga Kp.Cilangkap Rt
001 Rw 013, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat,
telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan karena tidak
membayar uang milik PT Media Inspirasi Bangsa sebesar Rp.10 miliar.
Sebelumnya sebut jaksa dalam surat dakwaannya yang
tebalnya 6 halaman itu, terdakwa Fransiska DM selaku Direktur PT
Melania Citra Permata mengirimkan profosal proyek konser music pop
Korea “TWICE” kepada William Putro Utomo selaku Komisaris dan Wingston
Putra Utomo sebagai Direktur PT Media Inspirasi Bangsa.
Untuk itu dibuatkan surat perjanjian Nomor :
123/LEGAL-IND/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023 antara PT Melania Citra
Permata dengan PT Media Inspirasi Bangsa dan sebagai keperluan Rp.10
miliar buat konser music pop Korea “TWICE” dan keuntungan 23 persen
dan pembiayaan oleh PT Media Inspirasi Bangsa.
Dan disebutkan setelah 60 hari usai acara konser dan
alasan apapun harus dilaporkan. Apabila gagal atau tidak memperoleh
keuntungan maka menjadi tanggung jawab terdakwa Fransiska DM untuk
mengembalikannya.
Namun, setelah selesai konser pada 25 Desember 2023,
terdakwa melalui PT Melania Citra Permata mendapatkan pendapatan
sebesar Rp.35.118.957.020 dengan perincian pendapatan dari Tiket Com
Rp.22.431.332.000, kemudian masih ada penjualan Tiket Com
Rp.2.290.000.000.- dan dari MCP Member & Mecimashop Rp.10.262.077.000
serta pendapatan dari Merchandisc Rp.135.548.020. Tapi, terdakwa tidak
melaporkan keuangan atas proyek konser pop korea tersebut.
Tapi, hingga berulang kali dilakukan teguran untuk
pengembalian uang milik PT Media Inspirasi Bangsa sebesar Rp.10 Miliar
tidak dikembalikan atau dibayarkan. (tob).
