Serang, hariandialog.co.id. Pengadilan Tinggi (PT) Banten tetap
menghukum mati 8 warga negara (WN) Iran penyelundup sabu 319 kilogram
ke Indonesia melalui perairan selatan Banten di Samudra Hindia.
Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang
yang menghukum mati para terdakwa.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor
480/PID.SUS/2023/PN.SRG Tanggal 27 Oktober 2023 yang dimintakan
banding tersebut,” dalam putusan PT BANTEN Nomor 151/PID.SUS/2023/PT
BTN di halaman resmi Mahkamah Agung dikutip detikcom, Selasa
(26/12/2023).
Putusan itu untuk terdakwa WN Iran bernama Wali Mohammad
Paro. Ia adalah satu dari delapan orang WN Iran yang dihukum mati
karena menyelundupkan sabu ke perairan selatan Banten dari Pelabuhan
Pozm di Iran. “Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan,” dalam
putusan tersebut.
Putusan menguatkan juga berlaku untuk terdakwa Ayub Wafa
Salak, Wahid Baluch Kari, Abdol Aziz Barri, Abdul Rahman Zardkuhi,
Usman Damani, Shahab Shahraki, dan Amir Naderi. Mereka adalah terdakwa
yang putusan bandingnya dibacakan pada 19 Desember 2023.
Adapun putusan ini dibacakan dengan susunan hakim ketua Achmad Rivai,
hakim anggota masing-masing Laurensius Sibarani dan Brwahyu Prasetyo
Wibowo.
Pada Jumat (27/10), PN Serang menghukum mati kedelapan WN Iran ini.
Majelis mempertimbangkan bahwa mereka adalah jaringan internasional
peredaran gelap narkotika. Sabu seberat 319 kilogram dibawa oleh para
terdakwa dan disembunyikan di kapal.
“Menyatakan Terdakwa Shahab Shahraki telah terbukti sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja, tanpa hak dan melawan
hukum, melakukan permufakatan jahat menjadi perantara di dalam jual
beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya
melebihi 5 gram,” dalam vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Uli
Purnama.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Shahab Shahraki oleh karena itu
dengan pidana mati,” lanjutnya. (hlim-01)
