
MEDAN, hariandialog.co.id.- Ditanyakan oleh wartawan terkait kapan lagi akan dilaksanakan lelang Jabatan. Gubernur Provinsi Sumatera Utara Bobby Nasution mengatakan nantilah.
“Nantilah, inikan masih baru, ” sahut Bobby saat wartawan melakukan wawancara door stop didepan Gedung Raja Inal Siregar (RIS) Lantai II Kantor Gubernur Jalan Diponegoro Medan seusai acara serah-terima jabatan Gubernur dari Pj Gubernur A Fatoni ke Bobby Nasition Senin, (3/3).
Pertanyaan yang diajukan kepada Bobby Nasution ini memang sangat penting, mengingat Pejabat Eselon II dilingkungan Penprovsu saat ini resah, dengan beredarnya issu akan adanya pergantian pejabat eselon II tahap berikutnya dalam waktu dekat ini. Dihembuskan menurut kabar burung yang berkembang luas disebut-sebut, para kandidat yang bakal mengikuti jabatan tinggi pratama adalah gerbong Bobby yang dibawa dari Pemko Medan.
Pelaksanaan lelang jabatan lazim dilakukan dilingkungan Pemprovsu di era kepemimpinan Gubernur Sumut sebelumnga. Bahkan sampai pelantikan Kadis Kesehatan Sumut kemarin Pemprovsu masih melaksanakan seleksi lelang jabatan.
Lelang jabatan atau open bidding adalah proses seleksi jabatan yang dilakukan secara transparan dan terbuka. Dalam lelang jabatan, semua peserta lelang dapat melihat penawaran yang diajukan oleh peserta lain.
Tujuan lelang jabatan
Memilih aparatur yang kompeten, berintegritas, dan memiliki kapasitas yang memadai untuk mengisi jabatan tertentu.Memastikan aparatur yang mengisi jabatan dapat mengerjakan tugas dengan efisien dan tepat sasaran.Mewujudkan good governance di dalam pemerintahan
Lalu siapa yang berhak mengikuti seleksi itu? Seleksi dapat diikuti ASN dari seluruh Indonesia yang memenuhi persyaratan.
Syaratnya antara lain berusia maksimal 56 tahun pada 16 Agustus 2021, paling rendah menduduki pangkat/golongan/ruang pembina tingkat I (IV/b) untuk pelamar eselon IIa, dan paling rendah menduduki pangkat/golongan/ruang pembina (IV/a) untuk pelamar eselon IIb dengan melampirkan fotokopi SK pangkat terakhir.
Pendidikan calon peserta seleksi paling rendah S-1 atau D-IV, sedang/pernah menduduki JPT pratama atau sedang/pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional yang dipersamakan dengan jabatan administrator paling singkat 2 tahun. Pun diutamakan yang telah lulus Diklat PIM III atau pelatihan kepemimpinan administrator dan Diklat teknis dan/atau fungsional.
Kemudian tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum, tidak memiliki kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) LHP BPK selama 2 tahun terakhir, sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba. ( Emmar)
