Jakarta, hariandialog.co.id. — Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan rancangan peraturan
untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa
jalan tol.
Rencana itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak
Tahun 2025-2029. Keputusan tersebut ditetapkan Direktur Jenderal Pajak
Kemenkeu Bimo Wijayanto pada 19 Desember 2025.
Dalam dokumen itu, DJP menyusun Rancangan Peraturan Menteri
Keuangan (RPMK) tentang memperluas basis pajak dalam rangka pengenaan
pajak yang lebih adil.
RPMK tersebut memiliki tiga urgensi pembentukan. Pertama,
pemberian landasan hukum penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak atas
transaksi digital luar negeri.
Kedua, pemberian landasan hukum bagi pajak karbon. Ketiga,
pemberian landasan hukum mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa
jalan tol.
Dokumen itu juga menjelaskan RPMK tentang Memperluas Basis
Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil yang akan mengatur
tiga poin utama.
Pertama, pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri
yang telah diselesaikan pada 2025. Kedua, pajak karbon direncanakan
rampung pada 2026. Ketiga, mekanisme pemungutan PPN atas jasa jalan
tol ditargetkan selesai pada 2028. “Mekanisme pemungutan PPN atas
penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028,”
tulis Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, tulis cnni.
(alaika-01)
