Jakarta, hariandialog.co.id.– – Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di 2025 atas transaksi via Quick
Response Code Indonesia Standard (QRIS) dan sejenisnya akan dibebankan
kepada merchant atau penjual.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Mayarakat DJP,
Dwi Astuti mengatakan layanan QRIS memang akan terutang PPN sesuai
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak
Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi
Finansial. Hanya saja yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant
Discount Rate (MDR), yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari
pemilik merchant.
“Jadi sebenarnya yang menjadi dasar untuk dilakukannya
pembayaran QRIS termasuk jasa keuangan itu MDR. Sebenarnya provider
itu menyediakan aplikasi ini, kemudian nanti ada mekanisme antara
provider dan merchant-nya, nanti merchant-nya yang bayar PPN. Berapa
jasanya? Bisa jadi 0,1% atau 0,2% dari transaksi dan itu sebenarnya
merchant-nya yang bertanggung jawab dengan provider . Kita bayar ya
sama-sama aja,” kata Dwi dalam media briefing di kantornya, Senin, 23
Desember 2024.
Meski begitu, DJP tidak bisa menjamin bahwa harga barang
yang dijual oleh merchant tidak akan naik usai PPN 12% berlaku per 1
Januari 2025. Semua itu sepenuhnya tergantung dari keputusan merchant
yang menentukan.
Pastinya konsumen yang ingin membeli barang dengan
pembayaran melalui QRIS maupun tunai (cash) akan sama saja. Sebagai
contoh, membeli kopi seharga Rp 25.000, atas pembelian tersebut tidak
dikenakan PPN sehingga harga yang harus dibayarkan tetap Rp 25.000
baik ketika menggunakan QRIS maupun cara pembayaran lainnya, tulis
dtc.
Contoh lainnya, pada Januari 2025 Pablo membeli televisi
seharga Rp 5.000.000. Atas pembelian tersebut, terutang PPN 12%
sebesar Rp 600.000 sehingga total harga yang harus dibayarkan adalah
sebesar Rp 5.600.000. (anara-01)
